
BPDPKS Targetkan Replanting 75.000 Ha Kelapa Sawit di 2020

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾- Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) menargetkan melakukan peremajaan kembali alias replanting kelapa sawit seluas 75.000 hektare pada 2020.
Direktur Utama Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit Eddy Abdurrachman mengatakan untuk replanting, pihaknya akan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian untuk melakukan verifikasi terhadap perkebunan yang bisa diberi dukungan dana sesuai persyaratan.
"Memang ada persyaratan yang dipenuhi agar petani bisa ikut. Dulu ada 14 persyaratan, kemudian 8 syarat dan sekarang tinggal 2 syarat," ujar Eddy dalam Exclusive Interview ²©²ÊÍøÕ¾ yang bertajuk "Biodisel Pascapandemi Covid-19, Lanjut atau Terhenti?", Kamis (30/7/2020).
Dia memerinci aspek pertama adalah aspek kelembagaan. Petani harus memiliki kelompok, baik kelompok tani maupun koperasi. Hal ini dimaksudkan agar dana yang disalurkan bisa dikelola lebih efisien.
Sementara itu, aspek kedua adalah legalitas. Petani tersebut harus memiliki tanah bukan di kawasan hutan. Kemudian ada dokumen dan SHM. "Sekarang surat keterangan tanah cukup dikeluarkan kepala desa," ujarnya.
Dalam program replanting kelapa sawit setiap petani mendapatkan dana bantuan sebesar Rp 30 juta per hektare.
Ketua Umum Asosiasi Produsen Biodiesel Indonesia (Aprobi) M.P Tumanggor mengatakan masih banyak petani kelapa sawit yang belum mengetahui tentang program replanting.
"Syukur kita ada model surveyor jadi jemput bola. Tapi banyak masyarakat yang tidak mengerti program ini," ujarnya.
(dob/dob) Next Article Potret Industri Sawit di Saat Tarif Pungutan Ekspor Berubah