²©²ÊÍøÕ¾

BP Tapera Bakal Kembalikan Dana Taperum ke PNS

Lidya Julita S, ²©²ÊÍøÕ¾
10 September 2020 18:19
Gaji pns yang menggiurkan para peserta cpns 2018
Foto: Infografis/Gaji PNS/Edward Ricardo

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Menteri Keuangan baru saja merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 122 tahun 2020 tentang tata cara pengalihan dan pengembalian dana tabungan perumahan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Dalam aturan yang dikutip ²©²ÊÍøÕ¾ pada Kamis (10/9/2020) ini, Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) yang selama ini mengelola dana taperum PNS akan dikembalikan kepada masing-masing PNS.

Pengembalian dana Taperum PNS kepada masing-masing PNS baik yang masih aktif maupun pensiun dilakukan oleh BP Tapera. BP Tapera akan membuat rekening atas nama masing-masing PNS

"BP Tapera membuka rekening giro pada bank yang sama dengan masing-masing bank tempat menyimpan rekening Dana Taperum PNS untuk menerima pengalihan Dana Taperum PNS dimaksud," bunyi pasal 5 PMK 122/2020 tersebut.

Untuk PNS yang masih aktif dana Taperumnya akan digunakan sebagai saldo awal peserta. Sedangkan PNS yang sudah berhenti bekerja karena pensiun akan dikembalikan dan jika meninggal diberikan kepada ahli warisnya.

"BP Tapera bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan pengembalian Dana Taperum PNS," bunyi pasal 13 ayat 2 PMK tersebut.

Dalam rangka pengembalian dana ini, BP Tapera akan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan PT Taspen (Persero) untuk memvalidasi data.

Pengembalian Dana Taperum PNS untuk PNS aktif ditampung dalam rekening dana tabungan perumahan rakyat sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah mengenai penyelenggaraan tabungan perumahan rakyat.

"BP Tapera menyediakan informasi yang bisa diakses oleh setiap PNS aktif untuk mengetahui saldo awal peserta tabungan perumahan rakyat," bunyi pasal 14 ayat 2.

Sementara itu, pengembalian dana Taperum PNS untuk PNS yang sudah berhenti bekerja karena pensiun atau kepada ahli warisnya jika sudah meninggal dunia dilaksanakan paling lama 3 (tiga) tahun sejak BP Tapera menerima pengalihan Dana Taperum PNS.

Jika dalam jangka waktu 3 tahun masih terdapat dana yang belum berhasil dikembalikan, BP Tapera menyimpan dana Taperum PNS tersebut dalam rekening tersendiri dengan tetap mengusahakan pengembaliannya.

Dalam rangka mengusahakan pengembalian Dana Taperum PNS, BP Tapera menyediakan dan memperbarui informasi yang dapat diakses oleh PNS. Informasi tersebut berupa nama PNS atau pensiunan, jumlah uang hak pengembalian Dana dan status pengembalian dana.

Selain itu, penyimpanan dalam rekening tersendiri dan usaha pengembalian atas Dana Taperum PNS oleh BP Tapera dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) tahun terhitung sejak jangka waktu pengembalian 3 (tiga) tahun terlampui.


(dru) Next Article Tolong! Kenapa Harus Ada Tapera? Kenapa Gaji Dipotong Lagi?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular