²©²ÊÍøÕ¾

DPR Sentil Tapera, Khawatir Bisa Terjadi Jiwasraya Jilid II

Muhammad Choirul Anwar, ²©²ÊÍøÕ¾
09 July 2020 15:13
Awal Desember 2017, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mencatat capaian Program Satu Juta Rumah sebanyak 765.120 unit rumah, didominasi oleh pembangunan rumah bagi  masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sebesar 70 persen, atau sebanyak 619.868 unit, sementara rumah non-MBR yang terbangun sebesar 30 persen, sebanyak 145.252 unit.
Program Satu Juta Rumah yang dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo, sekitar 20 persen merupakan rumah yang dibangun oleh Kementerian PUPR berupa rusunawa, rumah khusus, rumah swadaya maupun bantuan stimulan prasarana dan utilitas (PSU), 30 persen lainnya dibangun oleh pengembang perumahan subsidi yang mendapatkan fasilitas KPR FLPP, subsisdi selisih bunga dan bantuan uang muka. Selebihnya dipenuhi melalui pembangunan rumah non subsidi oleh pengembang.
Ketua Umum Asosiasi Pengembang Perumahan dan Pemukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Junaidi Abdillah mengungkapkan, rumah tapak masih digemari kelas menengah ke bawah.
Kontribusi serapan properti oleh masyarakat menengah ke bawah terhadap total penjualan properti mencapai 70%.
Serapan sebesar 200.000 unit ini, akan terus meningkat pada tahun 2018 menjadi 250.000 unit.
Foto: Muhammad Luthfi Rahman

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dan Pembentukan Badan Penyelenggara Tapera (BP Tapera) menuai kontroversi. Kebijakan yang berpangkal pada UU ini memangkas gaji pekerja untuk dana tabungan rumah ini akan efektif tahun depan ini mengundang tanya anggota DPR di Senayan.

Komisi V DPR RI, Kamis (9/7/20) menggelar rapat dengar pendapat membahas tabungan perumahan rakyat (Tapera). Rapat tersebut diwarnai dengan sejumlah pertanyaan legislator mengenai pembentukan BP Tapera.

Dalam rapat itu, hadir Dirjen Perumahan Kementerian PUPR Khalawi Abdul Hamid, Dirjen Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Eko D Heripoerwanto, serta Komisioner BP Tapera Adi Setianto.

Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Golkar Hamka Baco Kady, mempertanyakan sumber pendanaan BP Tapera. Dia juga menyesalkan bahwa DPR tak pernah dilibatkan dalam proses pembentukan tim di BP Tapera.

"Mengenai pengelola, memang kewenangannya kementerian, tapi saya mengusulkan pengelolaan keuangan pembiayaan perumahan yang berasal dari masyarakat dan subsidi pemerintah harusnya kredibel dan kapabel," ujarnya.

"Jangan sampai uang Tapera yang jadi modal ini disimpan, jangan sampai kayak Asabri, Jiwasraya dan sebagainya," lanjutnya.

Dia mewanti-wanti agar dana yang dihimpun dari masyarakat tak tiba-tiba raib. Apalagi, tidak semua penerima manfaat BP Tapera bisa mendapatkan akses pembiayaan perumahan. Kasus Jiwasraya bisa dibilang sebagai mega skandal korupsi yang melibatkan banyak pihak, sehingga nasabah banyak dirugikan karena dananya raib.

"Itu uang ditabung orang kan tidak hilang. Jadi hak miliknya walaupun sudah punya rumah. Makanya saya harap karena ini lembaga pembiayaan, lembaga keuangan, harus ada prioritasnya juga jangan dari PUPR saja atau dari pensiunannya saja. Boleh saja tapi juga ada ororitasnya. Kalau perlu fit and proper test di BI atau di sini. Kami nggak tahu apa-apa tiba-tiba ada Tapera saja," tandasnya.

Sementara itu, Bambang Suryadi dari fraksi PDIP menyebut bahwa BP Tapera terbentuk seperti lahir bongsor. Dia juga menyoroti pembentukan BP Tapera yang tak melibatkan DPR.

"Lahir bongsor Mei 2020 setelah PP diundangkan. Sebagai badan penyelenggara dan komisioner harusnya di dalamnya independen, dan fit dan proper test harusnya Komisi V ikut campur seleksi BP Tapera," tandasnya.

Adapun anggota lainnya, Herson Mayulu, mengingatkan lagi mengenai transparansi. Dia khawatir para peserta tak bisa memantau jumlah uang yang telah disetorkan ke BP Tapera.

"Mengingat Bapetarum awalnya indah tapi akhirnya jelek muncul, terutama transparansi. Oleh karena itu transparansi model apa yang akan diterapkan Tapera? Jangan hanya indah sekarang tapi nanti ada seorang peserta ingin mengetahui susahnya minta ampun," tuturnya.

Seperti diketahui amanat pembentukan BP Tapera dan pelaksanaan tapera berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), undang-undang ini melalui proses pengesahan di DPR.


(hoi/hoi) Next Article Tolong! Kenapa Harus Ada Tapera? Kenapa Gaji Dipotong Lagi?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular