
Wah, Pertamina Usulkan Singapura Simpan Stok BBM di RI Nih

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - PT Pertamina (Persero), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sektor minyak dan gas bumi, bakal meminta negara asal impor bahan bakar minyak (BBM) yakni Singapura untuk menyimpan stok BBM - yang akan dibeli perseroan dalam jangka panjang - di tangki penyimpanan (storage) di Indonesia.
Direktur Logistik dan Infrastruktur Pertamina Mulyono mengatakan rencana tersebut merupakan inisiatif perseroan untuk program baru bernama Supplier Held Stock (SHS).
Melalui program ini, menurutnya Pertamina akan meminta kontrak pembelian BBM langsung jangka panjang, misalnya sepuluh tahun. Tapi dengan syarat bahwa stoknya harus disimpan di Indonesia, bukan di Singapura, sehingga ini akan menjadi stok BBM di Indonesia.
"Kalau semua stok disimpan di Indonesia, secara tidak langsung itu akan menjadi stok nasional karena sudah di Indonesia. Untuk stok LPG misalnya, akan kami coba letakkan di Tanjung Sekong, jadi kami akan beli jangka panjang tapi kami minta stok disimpan di Indonesia," tutur Mulyono dalam diskusi secara daring yang dikutip pada Senin (28/09/2020).
Namun demikian, lanjutnya, bila stok BBM ini disimpan di Indonesia, maka ongkos stoknya tidak ditanggung oleh Pertamina, melainkan oleh perusahaan penyuplai. Menurutnya Pertamina baru akan membayar jika sudah mengambil barang dari terminal yang ada di Indonesia. Dengan begitu, imbuhnya, maka stok nasional akan lebih tinggi.
"Inventory cost di Pertamina selama ini misal LPG ada yang kami beli dari AS, perjalanannya kurang lebih satu bulan, cost-nya sudah kita tanggung. Tapi, kalau dengan program SHS, kami tahu barangnya di Indonesia, sehingga yang menanggung inventory stock adalah supplier," jelasnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, meski ini bukan miliknya Pertamina, namun ini bakal meningkatkan ketahanan stok nasional. Pasalnya, kalau terjadi sesuatu, maka ini bisa langsung digunakan.
Dampak berikutnya menurutnya adalah dapat menurunkan biaya distribusi, karena biasanya mengambil dari luar negeri seperti Singapura dan lainnya, maka nantinya akan langsung diambil dari dalam negeri.
"Dampak lainnya yaitu menurunkan biaya stok, karena yang akan menanggung biaya yaitu supplier. Kami akan bayar setelah kami ambil barangnya yang ada di terminal yang ada di Indonesia. Kami tidak perlu capex (belanja modal). Pokoknya saya mau beli, yang bapak siapkan yaitu storage-nya di Indonesia. Sekarang ini kami minta storage ini dalam waktu 10 tahun harus jadi miliknya Pertamina," bebernya.
Dampak terakhir menurutnya yaitu bisa memudahkan perseroan untuk menyerap BBM ini karena stok telah ada di Indonesia.
Dia pun berharap, agar program SHS ini bisa segera berjalan. Pasalnya, selain menguntungkan Pertamina, ini juga bermanfaat bagi negara, karena ada efek berganda seperti pajak, tenaga kerja dan lain-lain.
"Jadi, kami akan cari mitra-mitra, kami akan minta nanti bangun terminal BBM, LPG pipanisasi nanti kami akan bayar dengan sistem BOT (build-operate-transfer). Dia bangun, dia operasikan dalam waktu 10 tahun, lalu setelah itu akan ditransfer ke Pertamina. Kalau SHS jalan 23 hari, Pertamina hanya cukup (menyimpan) sedikit saja karena yang lainnya ditanggung supplier-supplier itu," paparnya.
Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) tengah merancang peraturan tentang Penyediaan Cadangan Niaga Umum Bahan Bakar Minyak (BBM) guna menjamin keberlanjutan pasokan energi dan kesinambungan pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian BBM. Dalam Rancangan Peraturan ini, badan usah diwajibkan menyediakan cadangan operasional BBM selama 23 hari, secara bertahap hingga lima tahun sejak peraturan ini diundangkan.
Berdasarkan draf Rancangan Peraturan BPH Migas yang diterima ²©²ÊÍøÕ¾, di dalam Pasal 5 dijelaskan bahwa penyediaan cadangan BBM oleh pemegang izin usaha dilakukan dengan cara bertahap dengan rincian pelaksanaan:
- Pada 2020-2021, pemegang izin usaha wajib menyediakan cadangan niaga umum BBM dengan cakupan waktu paling sedikit selama 11 hari.
- Pada 2022-2023, pemegang izin usaha wajib menyediakan cadangan niaga umum BBM dengan cakupan waktu paling sedikit selama 17 hari.
- Pada 2024 dan seterusnya, pemegang izin usaha wajib menyediakan cadangan niaga umum BBM dengan cakupan waktu paling sedikit selama 23 hari.
Melalui proses yang bertahap ini Anggota Komite BPH Migas Jugi Prajogio yakin badan usaha akan mampu memenuhinya karena storage akan bertambah secara bertahap.
"Jadi, diberi waktu untuk 23 hari, otomatis storage akan bertambah sesuai dengan kebijakan tersebut. Tentunya bertahap," tuturnya.
(wia) Next Article Kurangi Beban Biaya, Kini Pertamina Mulai Kurangi Stok BBM
