
Maklumat Walkot Bekasi: Bar Hingga Panti Pijat Buka Terbatas!

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengeluarkan maklumat tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam penanganan penyebaran Covid-19 di Kota Bekasi, Jawa Barat.
Maklumat tersebut dituangkan dalam surat edaran bernomor 440/6086, yang diteken Bang Pepen, sapaan akrab Rahmat Effendi, pada hari ini, Kamis (1/10/2020), seperti dikutip ²©²ÊÍøÕ¾ indonesia melalui surat tersebut.
Maklumat ini mempertimbangkan situasi nasional maupun daerah yang menunjukan angka kenaikan kasus positif Covid-19 cukup tinggi, serta memberikan perlindungan dan menjamin keselamatan masyarakat Kota Bekasi.
Adapun pengumuman tersebut berisi tata cara pelaksanaan ibadah berjamaah, tempat atau fasilitas usaha jasa kepariwisataan serta hiburan, pasar tradisional dan pasar swasta, serta kegiatan usaha perdagangan jasa.
Untuk kategori hiburan, hanya diperbolehkan beroperasi mulai pukul 12:00 WIB sampai dengan pukul 18:00 WIB. Tempat hiburan yang dimaksud adalah klab malam atau diskotik, bar, karoke, pub, bilyard, hingga panti pijat atau spa.
Sementara area permainan anak/gelanggang permainan mekanik diperbolehkan melakukan operasional mulai pukul 09:00 WIB sampai dengan 18:00 WIB. Untuk restoran dan sejenisnya, bisa makan ditempat atau take away dengan jam operasional sampai dengan pukul 18:00 WIB
Adapun untuk jasa penyelenggara acara, diperbolehkan beroperasi sampai dengan pukul 18:00 WIB dengan ketentuan agar mengubah pola penyajian makanan dari sistem prasmanan menjadi dalam bentuk box.
"Gelanggang olahraga/pusat kebugaran serta kolam renang diperbolehkan beroperasi mulai pukul 08:00 WIB sampai dengan 18:00 WIB," tulis maklumat tersebut.
Adapun maklumat ini berlaku terhitung sejak 2 Oktober sampai dengan 7 Oktober 2020 mendatang,.
(miq/miq) Next Article Simak! Ini Jam Operasional Terbaru PKL-Mal di Kota Bekasi