²©²ÊÍøÕ¾

Ibarat Makanan, Pajak 0% Mobil Baru Sudah Hampir Basi

Ferry Sandi, ²©²ÊÍøÕ¾
14 October 2020 15:45
Petugas melakukan pengecekan fisik kendaraan sebelum di kirimkan ke pelanggan di Dealer Honda Sawangan, Depok, Jawa Barat (17/9/2020). Kementerian Perindustrian mengusulkan relaksasi pajak pembelian mobil baru sebesar 0 persen atau pemangkasan pajak kendaraan bermotor (PKB). (²©²ÊÍøÕ¾/ Andrean Kristianto)
Foto: Ilustrasi Penjualan Mobil Baru (²©²ÊÍøÕ¾/ Andrean Kristianto)

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Wacana relaksasi pajak mobil 0% sampai saat ini tak juga terealisasi. Jika terus ditunda, maka Indonesia berpotensi kehilangan momentum untuk membangkitkan industri otomotif Tanah Air di tengah pandemi.

Sekretaris Jenderal Gabungan Industri Otomotif Indonesia (Gaikindo) Kukuh Kumara, menjelaskan bahwa saat ini mulai ada tren penundaan pembelian mobil karena adanya wacana itu. Meskipun bila melihat data di atas kertas penjualan mobil secara wholesales mengalami kenaikan 30% secara bulanan dan rekor tertinggi selama 7 bulan pandemi.

"Sebetulnya daya belinya masih ada. Namun karena ada pembatasan sebelumnya yaitu ada PSBB dan sebagainya ini juga berdampak. Kemudian muncul juga wacana mengenai relaksasi pajak yang belum dikeluarkan kebijakannya ini juga membuat calon konsumen juga menahan diri," ujarnya kepada ²©²ÊÍøÕ¾, Rabu (14/10/20).

Dia menyebut bahwa kinerja penjualan di dealer mulai mengalami penurunan karena banyaknya calon konsumen yang menunggu. Kendati begitu, dia bersyukur penjualan mobil di September 2020 naik dibandingkan Agustus 2020.

"Namun ini masih sangat jauh di bawah kondisi normal sebelumnya yang dimana tiap bulannya itu bisa dilakukan kurang lebih antara 90.000 sampai 100.000 unit per bulan ya," bebernya.

Ia bilang relaksasi pajak tak bisa ditunda lagi. Lagi-lagi, dengan adanya wacana tersebut, masyarakat sudah menunggu, dan berharap pajak 0% segera direalisasikan.

"Katakanlah 1 minggu, 2 minggu, 3 minggu kemudian kebijakannya keluar kan mereka mendapatkan diskon yang cukup baik kalau itu dimunculkan. Namun kalau ini kebijakan tidak segera keluar bisa berkepanjangan," katanya.

"Sehingga akan semakin sulit kita untuk mencapai apa yang diharapkan. Padahal trend-nya sudah ada trend untuk membaik mengenai pembelian atau penjualan kendaraan bermotor," katanya.

Kukuh menambahkan, jika pajak 0% berat untuk diberlakukan, setidaknya segera ada relaksasi pajak dalam bentuk lain. Dia bilang bahwa dampaknya bukan hanya ke penjualan, tetapi juga penyelamatan industri otomotif untuk penetrasi pasar.

"Kalau itu dilakukan harapannya adalah bukan sekadar penjualan ya tapi yang kita harapkan adalah kita menyelamatkan ekosistem industri kendaraan bermotor di Indonesia yang sampai saat ini pun utilisasi kapasitas yang ada itu belum optimal," katanya.

Kemenperin sempat mengusulkan pajak 0% bagi pembelian mobil baru, yang mencakup keringanan pajak daerah. Selain itu, keringanan pajak pertambahan nilai (PPN). Juga keringanan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk mobil baru sebesar 0%. Semula wacana yang mulai muncul sejak awal September ini bisa berlaku sampai akhir Desember 2020, untuk membangkitkan industri otomotif di tengah kondisi pasar yang sepi.


(hoi/hoi) Next Article Wkwkwk! Pedagang Mobil Bekas Happy Pajak 0% Mobil Cuma PHP

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular