²©²ÊÍøÕ¾

Pajak 0% Ditolak

Mimpi Baru Pabrik Mobil: Pajak Barang Mewah Didiskon!

Ferry Sandi, ²©²ÊÍøÕ¾
17 November 2020 14:17
Petugas melakukan pengecekan fisik kendaraan sebelum di kirimkan ke pelanggan di Dealer Honda Sawangan, Depok, Jawa Barat (17/9/2020). Kementerian Perindustrian mengusulkan relaksasi pajak pembelian mobil baru sebesar 0 persen atau pemangkasan pajak kendaraan bermotor (PKB). (²©²ÊÍøÕ¾/ Andrean Kristianto)
Foto: Ilustrasi Penjualan Mobil Baru (²©²ÊÍøÕ¾/ Andrean Kristianto)

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Industri otomotif mengajukan relaksasi untuk pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Mereka mendesak ada diskon pajak dari puluhan atau belasan % hanya menjadi 5 % saja.

Ketua umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Yohannes Nangoi menggarisbawahi bahwa PPnBM yang diajukan hanya untuk produk otomotif hasil produksi di Indonesia.

"Saya lebih pikirkan mobil-mobil yang dibuat di Indonesia yang PPnBM nggak tinggi, paling 10%-20% dan kita mintakan separuhnya dari itu. Jadi dari 10% ke 5%, 20% ke 10%," sebutnya.

Relaksasi pajak itu bertujuan agar produksi di dalam negeri kembali tumbuh seperti normal. Sehingga, pengajuan relaksasi khusus untuk produk yang dibuat di dalam negeri. Sementara mobil impor mewah dengan harga selangit tidak ada pengajuan, misalnya mobil sport Ferrari Cs.

Seperti diketahui, pajak untuk sports car tergolong sangat tinggi, bahkan dinilai lebih tinggi dibandingkan harga asli mobilnya. Pasalnya, selain PPnBM, ada beberapa pajak lain yang harus ditanggung yakni bea masuk sebesar 50% atau tergantung jenis mobilnya. Kemudian ada tambahan PPh 22 Barang Impor, pajak ini memiliki besaran sekitar 10%. Selain itu juga pajak kendaraan bermotor dengan nilai hingga 10%.

"Yang saya ajukan PPnBM untuk kendaraan-kendaraan yang dibuat, dirakit di Indonesia. Kalau CBU (mobil impor keadaan utuh) dari luar negeri, barang mewah saya nggak mintakan, karena nggak ada gunanya. Ngapain saya bantu kendaraan impor yang dibikin di Jerman, di Thailand, terus kita kasih stimulus buat mereka. Yang enak orang-orang sana, ekspor kenceng lagi. Mereka pabrik jalan, disini mati," sebutnya.

Selama ini, untuk memiliki mobil mewah masyarakat Indonesia umumnya harus mengimpor dengan harga yang tinggi. Misalnya CBU dari luar negeri akan dikenakan PPnBM sebesar 125%.

"Kendaraan kecil. Jadi bukan sport car mewah yang PPnBM 125%, nggak. Ngapain sports car saya perjuangkan," papar Yohannes.


(hoi/hoi) Next Article Pajak 0%, Orang Bakal Berbondong-Bondong Beli Mobil Baru

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular