²©²ÊÍøÕ¾

Tugas BI dan OJK Bakal Berubah! Siapa yang Awasi Bank?

Hidayat Setiaji, ²©²ÊÍøÕ¾
26 November 2020 14:10
kssk
Foto: ²©²ÊÍøÕ¾/Chandra Gian Asmara

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dikabarkan tengah menyusun rencana perubahan lansekap lembaga otoritas keuangan negara. Terjadi perubahan yang signifikan terhadap peranan lembaga seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI).

²©²ÊÍøÕ¾ memperoleh dokumen RUU Omnibus Law Sistem Keuangan dengan nama Penanganan Permasalahan Perbankan, Penguatan Koordinasi dan Penataan Ulang Kewenangan Kelembagaan Sektor Keuangan. Konsiderans RUU tersebut adalah pandemi virus corona (Coronavirus Disease-2019/Covid-19) telah menyebabkan perubahan yang luar biasa sehingga harus segera direspons.

"Bahwa untuk mencegah dan mengantisipasi memburuknya kondisi sektor keuangan dan perbankan yang dapat mengancam kesejahteraan masyarakat dan berpotensi memicu krisis keuangan dan perekonomian, diperlukan langkah antisipatif yang luar biasa (extraordinary) melalui penguatan koordinasi dan penataan kewenangan antar lembaga yang memiliki kewenangan pengaturan, pengawasan, dan penyelesaian masalah sektor keuangan khususnya perbankan, sehingga dapat terbangun jaring pengaman sistem keuangan yang lebih kuat, efektif, kredibel, dan dipercaya masyarakat dalam mengantisipasi ancaman stabilitas sistem keuangan dan dalam rangka terus memelihara dan menjaga stabilitas sistem keuangan yang masih terus dihadapkan pada ketidakpastian akibat COVID19 yang belum diketahui kapan akan berakhir," sebut konsederans huruf d.

Di pasal 3, perubahan mendasar langsung terlihat. Pengawasan perbankan, yang selama ini menjadi ranah OJK, akan diserahkan kepada Forum Pengawasan Perbankan Terpadu.

Pasal 3 ayat (3) menyebut Forum terdiri atas:

  1. Anggota Dewan Komisioner OJK yang merangkap Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan yang ditunjuk oleh Ketua Dewan Komisioner sebagai koordinator merangkap anggota.
  2. Salah satu anggota Dewan Gubernur BI yang ditunjuk oleh Gubernur BI sebagai anggota.
  3. Salah satu anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang ditunjuk oleh Ketua Dewan Komisoner LPS sebagai anggota.
  4. Sekretaris KSSK sebagai anggota.

Kemudian di pasal 4 disebutkan tugas Forum adalah:

  1. Melaksanakan koordinasi dalam rangka pengawasan bank secara terpadu.
  2. Merumuskan dan menetapkan indikator dan metodologi penilaian kondisi bank dengan menggunakan data dan informasi dalam sistem data dan informasi sektor keuangan terintegrasi, termasuk dengan pendekatan proyeksi (forward looking).
  3. Melakukan analisis, menilai, dan menyepakati hasil penilaian kondisi bank yang ditengarai memiliki permasalahan.
  4. Memastikan terbangunnya sistem data dan informasi sektor keuangan terintegrasi antara OJK, Bank Indonesia, dan LPS.
  5. Melakukan rekonsiliasi data dan informasi sektor keuangan termasuk kondisi bank yang ditengarai memiliki permasalahan.
  6. Menelaah, mengevaluasi, dan melakukan sinkronisasi peraturan yang ditetapkan oleh OJK, Bank Indonesia, dan LPS yang terkait dengan penanganan permasalahan bank.
  7. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisioner OJK sebagai pertimbangan untuk penetapan bank sistemik setelah berkoordinasi dengan BI dan LPS serta penetapan status pengawasan bank.

HALAMAN SELANJUTNYA >> BI Urus Lapangan Kerja

RUU ini juga mengubah mandat kepada Bank Indonesia. Dalam UU No 3/2004 tentang BI pasal 7 ayat (1), mandat bank sentral adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah.

Namun di RUU pasal 67, disebutkan bahwa mandat BI adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah, pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, dan penciptaan lapangan kerja, serta turut memelihara stabilitas sektor keuangan. Kemudian di pasal 68 diatur tugas BI sebagai berikut:

  1. Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter secara berkelanjutan, konsisten, transparan, dan harus mempertimbangkan kebijakan umum pemerintah di bidang perekonomian.
  2. Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran.
  3. Menetapkan dan melaksanakan kebijakan makroprudensial di sektor perbankan sesuai hasil kesepakatan perumusan kebijakan makroprudensial dalam rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).

Kemudian pasal 70 memberi kewenangan baru kepada MH Thamrin. Di pasal (2), dlaam rangka pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan, BI berwenang untuk:

  1. Membeli Surat Berharga Negara (SBN) di pasar perdana.
  2. Mengatur kewajiban penerimaan dan penggunaan devisa bagi penduduk termasuk ketentuan mengenai penyerahan, repatriasi, dan konversi devisa dalam rangka menjaga kestabilan makroekonomi dan sistem keuangan.
  3. Memberikan akses pendanaan kepada korporasi/swasta dengan cara repo SBN yang dimiliki korporasi/swasta melalui perbankan.

"Dalam hal Bank Indonesia menggunakan kewenangan untuk membeli Surat Berharga Negara di pasar perdana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, tidak berlaku ketentuan mengenai larangan Bank Indonesia membeli Surat Berharga Negara di pasar perdana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai Bank Indonesia," tulis pasal 70 ayat (3).

RUU ini juga menjadi payung hukum pembentukan Dewan Pengawas BI dan Dewan Pengawas OJK. Pasal 73 ayat (1) menyebut Dewan Pengawas bertugas untuk menjalankan fungsi pengawasan untuk meningkatkan kinerja dan akuntabilitas BI dan OJK.

Dewan Pengawas BI bertugas melakukan evaluasi kinerja dan kebijakan BI, kecuali evaluasi kebijakan moneter. Sementara Dewan Pengawas OJK bertugas melakukan evaluasi kinerja dan kebijakan OJK.

Dewan Pengawas BI dan Dewan Pengawas OJK diisi oleh lima orang, satu di antaranya adalah ketua merangkap anggota. Dalam pasal 74 ayat (3), berikut syarat bagi para calon anggota:

  1. Warga negara Indonesia.
  2. Sehat jasmani dan rohani.
  3. Mempunyai integritas dan moralitas yang tinggi.
  4. Bukan pengurus partai politik.
  5. Memiliki keahlian dan pengalaman di bidang perbankan, pasar modal, industri keuangan nonbank, ekonomi, dan/atau hukum.
  6. Tidak memiliki hubungan keluarga sampai derajat ketiga dan/atau semenda dengan anggota Dewan Gubernur BI dan anggota Dewan Komisioner OJK.

Dua dari anggota Dewan Pengawas dipilih oleh DPR, dua lagi dipilih pleh presiden atas usulan menteri keuangan, dan satu lagi adalah perwakilan industri perbankan untuk Dewan Pengawas BI dan perwakilan industri perbankan, pasar modal, dan/atau industri keuangan nonbank untuk Dewan Pengawas OJK yang dipilih oleh presiden atas usulan menteri keuangan.

"Badan Supervisi Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3843), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4962) dibubarkan pada saat anggota Dewan Pengawas Bank Indonesia diangkat," sebut RUU pasal 85.

Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular