
Tugas BI dan OJK Bakal Berubah! Siapa yang Awasi Bank?

RUU ini juga mengubah mandat kepada Bank Indonesia. Dalam UU No 3/2004 tentang BI pasal 7 ayat (1), mandat bank sentral adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah.
Namun di RUU pasal 67, disebutkan bahwa mandat BI adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah, pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, dan penciptaan lapangan kerja, serta turut memelihara stabilitas sektor keuangan. Kemudian di pasal 68 diatur tugas BI sebagai berikut:
- Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter secara berkelanjutan, konsisten, transparan, dan harus mempertimbangkan kebijakan umum pemerintah di bidang perekonomian.
- Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran.
- Menetapkan dan melaksanakan kebijakan makroprudensial di sektor perbankan sesuai hasil kesepakatan perumusan kebijakan makroprudensial dalam rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
Kemudian pasal 70 memberi kewenangan baru kepada MH Thamrin. Di pasal (2), dlaam rangka pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan, BI berwenang untuk:
- Membeli Surat Berharga Negara (SBN) di pasar perdana.
- Mengatur kewajiban penerimaan dan penggunaan devisa bagi penduduk termasuk ketentuan mengenai penyerahan, repatriasi, dan konversi devisa dalam rangka menjaga kestabilan makroekonomi dan sistem keuangan.
- Memberikan akses pendanaan kepada korporasi/swasta dengan cara repo SBN yang dimiliki korporasi/swasta melalui perbankan.
"Dalam hal Bank Indonesia menggunakan kewenangan untuk membeli Surat Berharga Negara di pasar perdana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, tidak berlaku ketentuan mengenai larangan Bank Indonesia membeli Surat Berharga Negara di pasar perdana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai Bank Indonesia," tulis pasal 70 ayat (3).
(aji/aji)