
Diskon Tiket & Wajib Antigen Berbenturan, Gimana Pak Luhut?

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Pemerintah hingga kini masih memberikan stimulus diskon tiket terbang malalui free passenger service charge (PSC) atau tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U). Ombudsman menilai langkah itu kontradiktif dengan upaya pemerintah saat ini, dimana ada kesan membatasi mobilitas masyarakat melalui regulasi-regulasi dadakan.
"Harus diingat, sampai sekarang Pemerintah masih memberikan insentif untuk perjalanan pakai pesawat udara, PJP2U atau PSC sampai 31 Desember ini masih ditanggung negara, tujuannya untuk memberi insentif pengguna perjalanan udara, tapi di saat yang sama pemerintah coba rem, rem jangan pergi-pergi," kata Anggota Ombudsman Alvin Lie dalam diskusi virtual Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Senin (21/12).
Alvin kemudian menyoroti bagaimana sejak Juli 2020, pemerintah sudah mempromosikan masyarakat untuk berwisata. Kala itu, Kementerian-Kementerian bahkan Kementerian Perhubungan sudah melakukan rapat-rapat di tempat tujuan pariwisata, dengan tujuan promosi. Beragam kebijakan itu tentu bertolak belakang, antara mendorong adanya pergerakan masyarakat, namun kini sebaliknya.
"Ketika orang mulai berwisata, stop jangan pergi. Ini stop-go, stop-go, nggak jelas. Pelaku bisnis ini tidak bisa seperti warung, buka tutup. Perlu menyiapkan SDM, misal di Bali ketika mulai bangkit karyawan yang dirumahkan sudah dipanggil kerja, tiba-tiba baru 2-3 hari, seminggu suruh stop lagi. Ini nasib manusia," katanya.
Berubah-ubahnya kebijakan turut seakan menunjukkan tidak konsistennya pemerintah dalam membuat regulasi. Adapun pemberian stimulus free passenger service charge (PSC) di 13 bandara berlaku sejak Jumat tanggal 23 Oktober 2020 hingga akhir tahun 2020.
Mekanismenya adalah setiap penumpang tersebut tidak dibebani biaya PJP2U/PSC karena akan dikeluarkan dari komponen biaya tiket dan biaya PJP2U-nya akan ditagihkan oleh operator bandara kepada Pemerintah.
Selain penghapusan sementara PJP2U untuk 13 bandara yang telah ditentukan, pemerintah juga memberikan stimulus berupa penyediaan biaya kalibrasi fasilitas telekomunikasi penerbangan dan alat bantu pendaratan visual pesawat yang menjadi kewajiban operator bandara baik Angkasa Pura I, Angkasa Pura II, BUBU Hang Nadim Batam dan UPBU Komodo-Labuan Bajo.
Total stimulus/insentif transportasi Kepariwisataan PEN 2020 untuk sektor transportasi udara adalah sebesar Rp216.561.217.000 yang terbagi menjadi insentif untuk PJP2U sebesar Rp175.748.305.000, dan stimulus kalibrasi fasilitas telekomunikasi penerbangan dan alat bantu pendaratan visual sebesar Rp40.812.912.000.
Sebelumnya syarat pengetatan bepergian ke Bali sudah mendapat perintah dari Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Jenderal TNI (Purn) Luhut Binsar Pandjaitan mewajibkan wisatawan yang hendak memasuki Bali agar melakukan tes PCR & tes rapid antigen H-2 jelang keberangkatan.
"Kami minta untuk wisatawan yang akan naik pesawat ke Bali wajib melakukan tes PCR H-2 sebelum penerbangan ke Bali serta mewajibkan tes rapid antigen H-2 sebelum perjalanan darat masuk ke Bali," kata Luhut.
Hal ini juga sudah disambut dengan surat edaran gubernur Bali tentang hal yang sama. Gubernur Bali Wayan Koster merilis Surat Edaran Nomor 2021 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.
Kemudian akhirnya dibuat aturan lebih komprehensif oleh Satgas Covid-19, yang mengatur tak hanya di Bali tapi juga daerah lainnya dengan berbagai moda, klik di sini aturan lengkapnya.
(hoi/hoi) Next Article Libur Diperketat: Hotel-Resto Tekor Rp 300 M, Siapa Salah?