²©²ÊÍøÕ¾

Terungkap Skema Pemangkasan Jabatan PNS, Bye Gabut!

Lidya Julita S, ²©²ÊÍøÕ¾
26 January 2021 12:03
Ilustrasi PNS/Foto: (²©²ÊÍøÕ¾/Muhammad Sabki)
Foto: Ilustrasi PNS/Foto: (²©²ÊÍøÕ¾/Muhammad Sabki)

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Pemerintah terus melakukan proses penyederhanaan birokrasi melalui penyetaraan jabatan administrasi (JA) PNS ke jabatan fungsional (JF). Penyederhanaan tengah dirumuskan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Adapun proses penyederhanaan ini sejalan dengan revisi Peraturan Menteri PANRB No. 28/2019 sebagai landasan proses penyetaraan jabatan di tahun 2021.

"Saat ini sedang proses revisi Permen PANRB No. 28/2019, dan dengan revisi ini, maka mekanisme penyetaraan jabatan akan berbeda dengan yang dijalani pada tahun 2020 kemarin," ujar Asisten Deputi Manajemen Karir dan Talenta SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja yang dikutip Selasa (26/1/2021).

Ia menjelaskan, penyederhanaan birokrasi PNS ini salah satunya nanti dilakukan melalui pemangkasan jabatan yang dialihkan ke dalam jabatan fungsional. Termasuk juga akan dimulai pengalihan jabatan bagi JA di instansi pemerintah tertentu yang diisi oleh TNI dan Polri, yang dalam masa transisi dapat dialihkan secara sementara.

Ia memastikan, penyederhanaan birokrasi ini akan menjamin pengembangan karier dari yang terdampak penyetaraan jabatan. Setidaknya ada tujuh skema yang disusun KemenpanRB dalam penyederhanaan birokrasi ini.

Pertama, penyusunan Perpres tentang Penyederhanaan Birokrasi agar instansi yang belum melakukan penyederhanaan birokrasi dapat melakukan proses ini dengan lebih cepat.

Kedua, revisi Permen PANRB No.28/2019 dan percepatan penyelesaian rancangan Perpres tentang Penghasilan bagi JA yang terdampak Penataan Birokrasi.

Ketiga, melanjutkan percepatan pembentukan JF baru yang meliputi pola pembentukan, pengembangan, serta pola kerja.
"Ini sejalan dengan pengembangan sistem kerja baru yang berbasis fungsional dan juga untuk menguatkan perubahan pola pikir mengenai JF," kata dia.

Keempat adalah penetapan mengenai rentang kendali dan penilaian kinerja, dimana mereka yang ditunjuk sebagai koordinator dan subkoordinator bisa mendapatkan delegasi untuk penilaian kinerja.

"Langkah selanjutnya mengenai pola mutasi dan rotasi antar-JF yang dimaksudkan agar ada pengaturan mengenai pengayaan tugas JF" jelas Aba.

Keenam, mengatur mengenai pola hubungan pelaksanaan tugas pada unit kerja di organisasi, dimana proses bisnis terjalin antara JPT Pratama dengan koordinator dan sukoordinator.

Ketujuh, pengaturan mengenai kesejahteraan JF pasca-penyetaraan, dimana ini terkait dengan tunjangan serta kelas jabatan dari JF.

"Dengan demikian, langkah-langkah tersebut harus ditindaklanjuti, baik dari instansi pembina JF, maupun instansi pengguna JF. Ini yang kami pikirkan agar nasib dan sistem karier mereka yang terdampak penyetaraan tidak dirugikan," tegas Aba.


(dru) Next Article Dibayangi Ancaman Covid-19, Tes CPNS Berlangsung Tatap Muka

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular