
Skema Baru! PNS Bisa Cepat Naik Jabatan, Asal..

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengungkapkan, pemerintah kini tengah menggodok peraturan supaya para aparatur sipil negara yang ditempatkan di luar daerah dan setia mengabdi akan lebih cepat naik pangkat.
Anas menjelaskan, kebijakan berupa insentif itu akan dibuat karena hingga saat ini masih banyak ASN yang ditempatkan di luar Jawa mengajukan diri untuk kembali dimutasi di daerah Jawa, terutama daerah-daerah perkotaan. Akibatnya banyak daerah yang kekurangan ASN, khususnya tenaga kesehatan, guru, dan dokter.
"Maka sedang disiapkan, misalnya dokter atau bidan, atau mereka yang tugas di pulau terluar, ke depan kepangkatannya naiknya akan lebih cepat dibanding di Jawa," kata Anas dalam program Economic Update ²©²ÊÍøÕ¾, Kamis (13/7/2023).
Karena masih terbatasnya ASN di daerah luar, termasuk PNS dan PPPK, khususnya yang bekerja sebagai nakes dan dokter, serta guru, maka pola rekrutmen CASN ke depan kata Anas masih akan fokus untuk merekrut dua bidang itu.
"Karena kemarin kita misalnya siapkan formasi PPPK itu 700.000. Tetapi yang mendaftar dari daerah yang memasukkan hanya 319.000, yang lolos kurang lebih 250.000, jadi masih banyak daerah belum memanfaatkan formasi ini, begitu juga di sektor kesehatan," ucapnya.
"Kemenkes sudah menyiapkan formasi bidan yang banyak dan tenaga kesehatan, nakes, tetapi daerah bukan ngisi formasi bidan dan nakes, tapi masukkan tenaga administrasi, padahal yang dibutuhkan rakyat adalah pelayanan kesehatan, bukan administrasi," tegas Anas.
Ia mengaku sudah melaporkan persoalan ini ke Presiden Joko Widodo. Setelah diusut, ternyata bukan hanya karena formasi di daerah yang tidak dibuka sesuai ketentuan institusi pembina, seperti Kementerian Kesehatan dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, melainkan karena ASN atau PNS yang telah ditempatkan di sana kembali ke Pulau Jawa atau perkotaan.
"Sayangnya setelah mereka diterima di situ dengan berbagai alasan lewat a, b, c, d mereka minta pindah ke kota, lebih krusial lagi mereka banyak yang minta pindah ke Jawa, ada dokter spesialis lagi," tutur Anas.
Oleh sebab itu, Anas menekankan, selain membuat aturan untuk mempercepat kenaikan pangkat bagi ASN yang dinas di luar kota, pemerintah sebetulnya juga sudah membuat aturan supaya CASN yang telah diangkat menjadi ASN tak boleh mengajukan pindah dengan alasan pribadi paling singkat selama 10 tahun.
Aturan ini sebetulnya telah berlaku sejak 2021 silam. Saat itu, peserta lulus CPNS harus menandatangani komitmen tidak mengajukan pindah dalam kurun waktu minimal yang ditetapkan Pemerintah disampaikan melalui Peraturan Menteri PANRB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan PNS Tahun 2021.
Pasal 52 Peraturan Menteri PANRB Nomor 27 Tahun 2021, pelamar wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada Instansi Pemerintah yang bersangkutan saat melamar dan tidak mengajukan pindah dengan alasan pribadi paling singkat selama 10 tahun sejak diangkat sebagai PNS dan jika yang bersangkutan tetap mengajukan pindah dianggap mengundurkan diri.
"Karena itu kita dengan BKN telah membuat ketentuan minimal 10 tahun harus berada di situ baru bisa pindah. Tapi ini kan terus mendesak dengan atas nama a, b, c, d, orang tua, anak sehingga menyebabkan dosen, guru, ini kurang di luar. Nah kita sedang membuat rumusan ini (kenaikan pangkat lebih cepat)," ujar Anas.
(mij/mij) Next Article Terbaru! Lowongan CPNS Dibuka Cuma 572,4 Ribu Formasi