
Kok Pemerintah Belum Bayar Tunggakan RS Swasta? Nih Alasannya

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾Â Indonesia - Pemerintah menjelaskan alasan kenapa hingga saat ini belum membayar tunggakan klaim rumah sakit swasta. Pemerintah memastikan tunggakan klaim tersebut segera dibayarkan.
Juru Bicara Kementerian Kesehatan yang juga dikenal sebagai Juru Bicara Pemerintah Untuk Vaksinasi Covid-19, Siti Nadia Tarmizi mengatakan ada sejumlah prosedur yang membuat pemerintah belum membayarkan klaim yang sudah diajukan rumah sakit swasta.
"Kita memang ada untuk anggaran APBN itu masa berlaku satu tahun. Pada 15 Desember 2020, semua anggaran itu ditutup. Sehingga tidak bisa lagi ada pembayaran setelah 15 Desember," ujar Siti kepada ²©²ÊÍøÕ¾, Kamis (28/1/2021).
Secara prosedur, Siti menjelaskan, proses pembayaran klaim rumah sakit swasta ada perhitungan jumlah klaim dan harus diverifikasi terlebih dahulu oleh BPJS Kesehatan. Dari BPJS Kesehatan, klaim tersebut diajukan kepada Kementerian Kesehatan untuk dibayarkan kepada rumah sakit.
Menurutnya, seringkali verifikasi yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan membutuhkan waktu yang cukup lama. "Biasanya karena proses verifikasi di BPJS Kesehatan yang sedikit tertunda," tuturnya.
Oleh karena itu, pengajuan klaim yang sudah diajukan oleh rumah sakit swasta akan dibayarkan oleh Kemenkes setelah terverifikasi oleh BPJS Kesehatan.
Kendati demikian, Siti memastikan pembayaran klaim yang diajukan oleh rumah sakit swasta akan dibayarkan oleh Kemenkes, setelah pemerintah melakukan pemindahan anggaran 2020 ke anggaran 2021.
Siti menegaskan pemindahan anggaran 2020 ke 2021 membutuhkan waktu lebih. Maka dari itu otoritas kesehatan kemungkinan baru bisa membayarkan pada bulan Februari 2021 mendatang.
"Karena ini sudah melewati tahun anggaran 2020, jadi nanti diajukan kembali untuk dibayarkan di 2021 ini, butuh proses. [...] Tapi pasti akan kita bayar setelah kita memindahkan anggaran ke 2021. Tapi gak bisa langsung dibayarkan di Januari, karena 2021 butuh untuk proses pemindahan anggaran," jelas Siti.
"Kemungkinan akan kita bayarkan di Februari, karena ini juga ada proses di Kementerian Keuangan. Begitu proses di Kementerian Keuangan selesai, langsung kita bayarkan," jelasnya.
Menurut Siti biasanya pembayaran klaim oleh pemerintah kepada rumah sakit swasta nilainya mencapai miliaran rupiah. Pasalnya, jumlah pasien Covid-19 yang dirawat di rumah sakit swasta terbilang cukup banyak.
Sebelumnya, Sekjen Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) Ichsan Hanafi mengatakan sejak Oktober-Desember 2020, klaim yang diajukan oleh rumah sakit swasta belum dibayarkan oleh Kemenkes.
Nilai pengajuan klaim yang diajukan oleh rumah sakit swasta nilainya mencapai Rp 1 triliun. Ichsan mengatakan, untuk satu rumah sakit pemerintah bisa berhutang biaya pengobatan hingga miliaran rupiah.
"Jadi memang yang berjalan pada Oktober, November, Desember ada tagihan, nilainya mungkin Rp 1 triliun, mendekati itu. Juga ada tagihan sebelum bulan itu, karena ada dispute," jelas Ichsan kepada ²©²ÊÍøÕ¾,
"Rp 1 triliun berasal dari ratusan rumah sakit swasta. Perjanjian, Februari akan ada pembayaran yang mungkin sudah ada kriteria untuk pembayaran. Pembayaran langsung dari Kemenkes ke rumah sakit," kata Ichsan melanjutkan.
(cha/cha) Next Article Pasien Covid Membludak, Pemerintah Utang Rp 1 T ke RS Swasta
