²©²ÊÍøÕ¾

Aturan Perjalanan Internasional Saat PPKM Mikro, Apa Saja?

Rahajeng Kusumo Hastuti, ²©²ÊÍøÕ¾
09 February 2021 11:48
Calon penumpang berjalan di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (18/12/2020). PT Angkasa Pura II (Persero) memprediksi lalu lintas angkutan udara sebanyak 2,1 juta penumpang pada periode angkutan Natal dan Tahun Baru 2021. (²©²ÊÍøÕ¾/Andrean Kristianto)
Foto: Suasana di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (18/12/2020). (²©²ÊÍøÕ¾/Andrean Kristianto)

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 memperpanjang masa berlaku penerapan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan internasional. Bagi WNI maupun WNA yang datang ke Indonesia harus menunjukan hasil RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum jam keberangkatan dan melampirkannya pada e-HAC Internasional Indonesia.

Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letnan Jenderal TNI Doni Monardo mengatakan, penerbitan surat edaran terbaru ini untuk mencegah masuknya varian baru virus corona penyebab Covid-19 seperti B117, D614G, dan P1 dan mencegah potensi berkembangnya virus ini.

Kemudian, saat kedatangan harus dilakukan tes ulang RT-PCR dan menjalani karantina selama lima hari. Hal ini berlaku bagi pekerja migran Indonesia, mahasiswa atau pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar di Wisma Pademangan, Jakarta. Ketentuan ini berdasarkan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 8 Tahun 2021.

Sementara itu bagi WNA seperti diplomat asing, kepala perwakilan asing, dan keluarganya juga harus menjalani karantina di tempat akomodasi karantina yang telah disiapkan oleh. Jika RT-PCR kedatangan menunjukan hasil positif, maka dilakukan perawatan di rumah sakit bagi WNI dengan biaya yang ditanggung pemerintah, dan bagi WNA menggunakan biaya sendiri.

Setelah lima hari karantina maka harus melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR. Jika hasil negatif maka diperbolehkan melanjutkan perjalanan dan dianjurkan untuk karantina mandiri 14 hari.



Sementara itu kewajiban karantina dikecualikan kepada WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas bagi kunjungan resmi atau kenegaraan pejabat asing setingkat menteri ke atas, selain itu WNA yang masuk melalui skema Travel Corridor Arrangement. Edaran ini berlaku mulai 9 Februari 2021.

Kemudian ada pula aturan yang mengatur tentang tempat karantina, isolasi, dan kewajiba RT-PCR bagi WNI pelaku perjalanan internasional, demi menekan kasus impor pada Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2021.

Ditetapkan tempat isolasi/karantina WNI pelaku perjalanan internasional di Wisma Pademangan. Pelayanannya mencakup penginapan, transportasi, makan, dan pengamanan. Kemudian jika Wisma Pademangan penuh, maka tempat isolasi dilakukan di hotel bintang 2 atau bintang 3 yang telah ditentukan.

Pembiataan tempat isolasi, RT-PCR berasal dari dana siap pakai BNPB dan hanya untuk WNI perjalanan internasional seperti pekerja migran yang kembali ke Indonensia, pelajar yang kembali ke Indonesia, dan pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas. Nantinya mekanisme pembayaran tempat isolasi dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang ditunjuk BNPB dan melalui verfikasi BPKP.

Keputusan ini juga mencabut Keputusan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 6 Tahun 2021 tentang kriteria hotel dan kewajiban RT-PCR bagi WNI pelaku perjalanan luar negeri.


(miq/miq) Next Article Positif Covid-19, Doni Monardo: Hindari Makan Bersama Dulu!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular