
SWF RI Sudah Dibentuk, Petroleum Fund Kapan Pak Jokowi?

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja mengumumkan jajaran Dewan Direksi dan Pengawas Lembaga Pengelola Investasi (LPI) Indonesia atau Indonesia Investment Authority (INA) kemarin, Selasa (16/02/2021).
Jokowi pun optimistis bahwa INA akan menjadi Sovereign Wealth Fund (SWF) kelas dunia. Keberadaan INA didasarkan pada Undang-undang Cipta Kerja yang baru saja disahkan beberapa bulan lalu. Regulasi tersebut didukung oleh mayoritas partai di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Dewan Pengawas diketuai oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Sementara untuk posisi CEO diserahkan kepada Ridha D.M. Wirakusumah yang sebelumnya adalah Direktur Utama PT Bank Permata Tbk (BNLI).
Langkah INA diawali dengan suntikan modal dari pemerintah sebesar Rp 15 triliun bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021. Sri Mulyani mengharapkan modal LPI bisa mencapai Rp 75 triliun di akhir 2021.
Adapun dana LPI ini nantinya ditargetkan untuk membiayai pembangunan nasional, termasuk proyek infrastruktur nasional, salah satunya jalan tol.
Lantas, bagaimana dengan pembangunan sektor minyak dan gas (migas) nasional? bagaimana kelanjutan dari wacana bakal diterapkannya Dana Migas (Petroleum Fund)? Apakah Petroleum Fund jadi dimasukkan ke dalam Revisi Undang-Undang No.22 tahun 2001 tentang Migas?
Seperti diketahui, beberapa tahun lalu wacana Petroleum Fund sempat mengemuka dan menjadi bahan diskusi sejumlah para pemangku kepentingan, terutama ketika perihal ini rencananya akan dimasukkan ke dalam Revisi UU Migas. Namun wacana ini memudar seiring dengan terhentinya pembahasan Revisi UU Migas di parlemen.
Lantas, bagaimana kelanjutannya saat ini? Apakah Petroleum Fund ini akan tetap dimasukkan ke dalam Revisi UU Migas?
Sugeng Suparwoto, Ketua Komisi VII DPR RI, mengakui bahwa dalam sejumlah diskusi yang pernah diselenggarakan, Petroleum Fund dinilai perlu dicantumkan di dalam Revisi UU Migas.
Pasalnya, Petroleum Fund ini akan sangat berguna untuk membiayai sektor migas, baik dari hulu hingga hilir, dan juga sektor energi secara umum.
"Memang benar dalam diskusi-diskusi muncul gagasan perlunya Petroleum Fund. Saya setuju sekali ide ini. Memang perlu ada Petroleum Fund yang dikelola oleh lembaga khusus," ungkapnya kepada ²©²ÊÍøÕ¾, Rabu (17/02/2021).
Dia mengatakan, Petroleum Fund ini merupakan dana yang dikumpulkan dari berbagai pungutan di sektor migas, dan penggunaannya juga ditujukan untuk kepentingan sektor migas maupun sektor energi.
"Bisa untuk kepentingan pengembangan lingkungan, bisa juga untuk pengembangan energi baru terbarukan. Sehingga, migas yang dieksploitasi dari alam dan memiliki peran sangat strategis dalam pembangunan, akan dapat terus berkesinambungan sekaligus mengantar ke energi baru terbarukan," paparnya.
Namun sayangnya, menurutnya pembahasan mengenai Revisi UU Migas ini baru akan dilakukan pada Agustus 2021 mendatang karena kini pemerintah dan DPR RI masih fokus membahas Rancangan Undang-Undang Energi Baru Terbarukan (EBT).
"Revisi UU Migas akan kita mulai bahas sekitar bulan Agustus yang akan datang. Sekarang kita fokus menuntaskan RUU Energi Baru Terbarukan (RUU EBT)," ujarnya.
Anggota Komisi VII DPR RI asal Fraksi Partai Golkar Maman Abdurrahman juga mendorong agar Petroleum Fund ini bisa dituangkan ke dalam Revisi UU Migas. Menurutnya, Dana Migas ini penting untuk meningkatkan produksi migas nasional ke depannya.
"Tentunya akan kita kaji plus dan minus apabila dimasukkan ke (Revisi) UU Migas nanti ke depan, namun secara objektifnya tentu perlu kita akomodasi di dalam UU Migas ke depan yang akan kita rancang," ujarnya.
Namun dia juga mengatakan pembahasan Revisi UU Migas ini jangan sampai tumpang tindih dengan UU Cipta Kerja.
"Tentunya jangan sampai tumpang tindih juga dengan UU Cipta Kerja," imbuhnya.
Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) yang juga Penasihat Ahli Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Satya W. Yudha, juga mendorong diaturnya Petroleum Fund di dalam Revisi UU Migas.
Menurutnya, Dana Migas ini penting guna memelihara cadangan dan data migas yang diperlukan, sehingga sumber daya migas di negeri ini bisa terpelihara dengan baik.
"Dulu sudah pernah saya usulkan karena ini penting agar hasil migas kembali ke sektor migas untuk menjaga kelestarian cadangan," tuturnya yang sempat menjabat sebagai anggota Komisi VII DPR RI periode 2009 hingga 2019 lalu.
(wia) Next Article Tingkatkan Produksi Migas, Digitalisasi Data Adalah Kunci!
