
Cek Nih Daftar Harta yang Wajib Dilaporkan di SPT Pajak

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Saat ini, kesadaran membayar pajak masih sangat rendah. Terlihat dari rasio pajak yang terus mengalami penurunan.
Bahkan rasio pajak tahun 2020 ditargetkan hanya mencapai 7,9%. Lebih rendah dari target awal di APBN 2020 yang sebesar 10,57%-11,18%.
Oleh karenanya, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian terus melakukan sosialisasi dan mengimbau para Wajib Pajak (WP) terutama Orang Pribadi (OP) untuk melakukan kewajiban perpajakan.
DJP juga beberapa kali menyampaikan sosialisasi di sosial medianya mengenai apa saja harta yang harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Ini diharapkan bisa meningkatkan kepatuhan terutama dari kaum milenial agar melakukan kewajibannya.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor mengatakan, tidak ada ketentuan jenis harta tertentu untuk dilaporkan. Sebab, semuanya wajib dicatat di SPT.
"Pada prinsipnya semua harta dilaporkan dalam SPT," ujarnya kepada ²©²ÊÍøÕ¾, Jumat (26/1/2021).
Ia menekankan, semua harta yang dimiliki wajib dilaporkan hanya untuk melihat kewajaran perhitungan pajak dari penghasilan dari WP. Tidak akan ada pengenaan pajak baru atas harta yang dilaporkan tersebut.
Bagi WP yang mungkin belum tahu apa saja harta yang wajib dilaporkan. Berikut rinciannya:
1. Kas dan setara kas
- uang tunai
- tabungan
- giro
- deposito
- dan setara kas lainnya.
2. Piutang
3. Investasi
- saham
- obligasi
- surat utang
- reksadana
- instrumen derivatif
- penyertaan modal dalam perusahaan tertutup dan terbuka
- investasi lainnya.
4. Alat transportasi
- sepeda
- sepeda motor
- mobil
- dan alat transportasi lainnya.
5. Harta bergerak lainnya
- logam mulia
- batu mulia
- barang seni dan antik
- kapal pesiar
- pesawat terbang
- peralatan elektronik (seperti PC, laptop, dan smartphone, PS5)
- furnitur
- tas
- harta bergerak lainnya.
6. Harta tidak bergerak
- tanah
- rumah
- ruko
- apartemen
- kondominium
- gudang
- harta tidak bergerak lainnya
(mij/mij) Next Article Dapat Penghasilan Dari Luar Negeri, Bayar Pajaknya di Mana?