
Koper Berisi Rp 2 M Disita KPK, Diduga Jatah Nurdin Abdullah

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾Â Indonesia - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencokok enam orang termasuk Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah pada Jumat dini hari (26/2/2021).
Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Gubernur Nurdin Abdullah ini, KPK turut mengamankan uang senilai Rp 2 miliar dari rumah dinas seorang pejabat dinas Pemprov Sulawesi Selatan.
"Sekitar pukul 00.00 WITa, ER beserta uang dalam koper sejumlah sekitar Rp 2 miliar turut diamankan di rumah dinasnya," kata Ketua KPK, Firli Bahuri, dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, yang disiarkan juga dari kanal Youtube, Minggu (28/2/2021).
ER yang dimaksud adalah Edy Rahmat, Seretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulawesi Selatan.
Secara rinci enam orang yang ditangkap pada Jumat tanggal 26 Februari 2021 sekitar jam 23.00 Wita di 3 tempat berbeda di Sulawesi Selatan yaitu Rumah Dinas ER di kawasan Hertasening, jalan poros Bulukumba dan Rumah jabatan Gubernur Sulsel, sebagai berikut :
a. AS (Agung Sucipto, tidak dibacakan) Kontraktor;
b. NY (Nuryadi, tidak dibacakan) Sopir AS;
c. SB (Samsul Bahri, tidak dibacakan) Ajudan NA;
d. ER (Edy Rahmat, tidak dibacakan) Sekdis PUTR Provinsi Sulawesi Selatan;
e. IF (Irfan, tidak dibacakan) Sopir/keluarga ER;
f. NA (Nurdin Abdullah, tidak dibacakan) Gubernur Sulsel.
Adapun kronologis tangkap tangan ialah pada Jumat 26 Februari 2021, Tim KPK menerima informasi dari masyarakat akan adanya dugaan terjadinya penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara yang diberikan oleh AS kepada NA melalui perantaraan ER sebagai representasi dan sekaligus orang kepercayaan NA.
Pukul 20.24 WIB, AS bersama IF menuju ke salah satu rumah makan di Makassar dan setiba di rumah makan tersebut telah ada ER yang telah menunggu.
Dengan beriringan mobil, IF mengemudikan mobil milik ER sedangkan AS dan ER bersama dalam satu mobil milik AS menuju ke Jalan Hasanuddin Makassar.
Dalam perjalanan tersebut, AS menyerahkan proposal terkait beberapa proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Sinjai Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2021 kepada ER.
Sekitar pukul 21.00 Wib, IF kemudian mengambil koper yang diduga berisi uang dari dalam mobil milik AS dipindahkan ke bagasi mobil milik ER di Jalan Hasanuddin.
Selanjutnya sekitar pukul 23.00 Wita, AS diamankan saat dalam perjalanan menuju ke Bulukumba sedangkan sekitar pukul 00.00 Wita, ER beserta uang dalam koper sejumlah sekitar Rp 2 miliar turut diamankan di rumah dinasnya.
Pada sekitar Pukul 02.00 Wita, NA juga diamankan di rumah jabatan dinas Gubernur Sulsel.
(tas/tas) Next Article Resmi! Nurdin Abdullah Jadi Tersangka Suap Infrastruktur
