²©²ÊÍøÕ¾

Detik demi Detik, Begini Kronologi KPK Ciduk Nurdin Abdullah

Cantika Adinda Putri, ²©²ÊÍøÕ¾
28 February 2021 08:36
Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah (Noval Dhwinuari Antony/detikcom)

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Minggu dini hari (28/2/2021) secara resmi menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah sebagai tersangka kasus dugaan suap infrastruktur di lingkungan pemerintah provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan.

Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan dalam kegiatan tangkap tangan, Tim KPK telah mengamankan 6 orang pada Jumat (26/2/2021) sekitar jam 23.00 WITA di tiga tempat berbeda di Sulawesi Selatan, yaitu rumah di Rumah Dinas ER di kawasan Hertasning, Jalan Poros Bulukumba dan Rumah jabatan Gubernur Sulawesi Selatan.

Keenam orang yang dimaksud Firli yakni NA (Nurdin Abdullah) Gubernur Sulsel, AS (Agung Sucipto) yang merupakan seorang kontraktor atau Direktur PT Agung Perdana Bulukumba.

Ada pula NY (Nuryadi) merupakan supir AS. Ada pula SB (Samsul Bahri) yang merupakan ajudan NA. Kemudian ada ER (Edy Rahmat) yang merupakan Sekretaris Dinas PUPR Provinsi Sulsel, dan IF (Irfan) yang merupakan supir keluarga ER.

NEXT: Kronologi penangkapan

Lebih lanjut, Firli menjelaskan pada Jumat (26/2/2021), Tim KPK menerima informasi dari masyarakat akan adanya dugaan terjadinya penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara yang diberikan Agung Sucipto selaku kontraktor kepada Nurdin Abdullah, Gubernur Sulsel melalui perantara Edy Rahmat yang merupakan Sekretaris Dinas PUPR Provinsi Sulsel yang juga sekaligus orang kepercayaan Nurdin.

Kemudian pada pukul 20.204 WIB, Agung bersama Irfan menuju ke salah satu rumah makan di Makassar dan setiba di rumah makan tersebut telah ada Edy Rahmat yang telah menunggu.

"Dengan beriringan mobil, IF mengemudikan mobil milik ER sedangkan AS dan ER bersama dalam satu mobil milik AS menuju ke Jalan Hasanuddin Makassar," jelas Firli dalam konferensi pers, Minggu (28/2/2021).

Dalam perjalanan tersebut, Agung Sucipto menyerahkan proposal terkait beberapa proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Sinjai Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2021 kepada Edy Rahmat.

Kemudian sekira pukul 21.00 WIB, Irfan kemudian mengambil koper yang diduga berisi uang dari dalam mobil milik Agung Sucipto untuk dipindahkan ke bagasi mobil milik Edy Rahmat di Jalan Hasanuddin.

Selanjutnya sekitar pukul 23.00 WITA, Agung Sucipto diamankan saat dalam perjalanan menuju ke Bulukumba. Kemudian sekira pukul 00.00 WITA, Edy Rahmat beserta uang dalam koper sejumlah sekitar Rp 2 miliar turut diamankan di rumah dinasnya

Pada sekitar Pukul 02.00 WITA, Nurdin Abdullah juga diamankan di rumah jabatan dinas Gubernur Sulsel.

Nurdin Abdullah disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara itu Agung Sucipto sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular