
Keluar Masuk DKI Pakai SIKM, Nih Penjelasan & Cara Buatnya!

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Warga Jakarta yang hendak bepergian ke luar kota wajib memiliki Surat Izin Keluar/Masuk Provinsi DKI Jakarta (SIKM). Ini tertuang dalam KepGub Nomor 569 tahun 2021.
Pemberlakuan SIKM ini dimulai pada 6-17 Mei 2021 ini. Pengaturan SIKM di ibu kota mengacu pada Adendum SE Satgas COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 serta SE Permenhub Nomor 13 Tahun 2021.
Mengutip situs resmi Jakevo, Minggu (9/5/2021) jenis permohonan SIKM di antaranya adalah kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal, ibu hamil atau bersalin dan pendamping ibu atau hamil bersalin.
Persyaratannya antara lain meliputi KTP, surat keterangan sesuai dengan jenis permohonan, hingga surat pernyataan bermaterai Rp 10 ribu dari pemohon yang menyatakan kekerabatan. Ini berlaku untuk jenis permohonan kunjungan sakit dan kedukaan.
SKIM ini wajib dipegang oleh pekerja informal dan masyarakat umum yang hendak bepergian. Pengajuannya bisa dilakukan secara online melalui aplikasi JakEVO milik Pemprov DKI Jakarta.
Pengajuan SKIM ini mudah, karena bisa dilakukan melalui aplikasi, alias bisa diurus hanya menggunakan smartphone. Ada syarat yang harus dilengkapi oleh pemohon SIKM.
Akibat pemberlakuan SIKM ini, masyarakat ramai-ramai mempertanyakan bagaimana jika rumah di wilayah Bogor Tangerang Depok dan ada keperluan seperti bekerja di Jakarta harus menggunakan SIKM.
"Tidak membutuhkan, Jabodetabek merupakan wilayah Aglomerasi sehingga tidak diperlukan pengurusan SIKM. Tetap terapkan protokol Kesehatan. Tempat terbaik tetap di rumah," demikian disampaikan oleh akun resmi Pemprov DKI pada laman twitter.
"Bagi Anda yang berasal dari Bodetabek, untuk keluar masuk DKI Jakarta tidak memerlukan SIKM. Silahkan sesuaikan dengan peraturan Pemerintah Daerah masing-masing (Bodetabek) mengenai izin keluar masuk wilayah tersebut," demikian informasi disampaikan oleh akun yang sama.
(sef/sef) Next Article Pengumuman! Keluar-Masuk Tangerang Wajib Pakai SIKM
