²©²ÊÍøÕ¾

Keluar Masuk DKI Pakai SIKM, Nih Penjelasan & Cara Buatnya!

Yuni Astuti, ²©²ÊÍøÕ¾
09 May 2021 08:37
Pesepeda melintas di jalur sepeda di Kawasan Sudirman-Thamrin, Jakarta, Jumat (26/2). Pemprov DKI Jakarta mulai mempermanenkan jalur sepeda di Jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta Pusat. Begini potret pembatas jalur sepeda yang mulai terpasang. Meski sudah dibatasi pantauan ²©²ÊÍøÕ¾ beberapa pemotor masih masuk ke jalur sepeda permanen saat arus lalu lintas sedang ramai lancar. Para pemotor terlihat menaikkan kecepatannya saat melintas di jalur sepeda permanen.Tak jarang pula para pemotor tersebut berhenti sejenak di sekitar jalur sepeda permanen. (²©²ÊÍøÕ¾/ Muhammad Sabki)
Foto: Jalur Sepeda Permanen di Jalan Sudirman-Thamrin (²©²ÊÍøÕ¾/ Muhammad Sabki)

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Warga Jakarta yang hendak bepergian ke luar kota wajib memiliki Surat Izin Keluar/Masuk Provinsi DKI Jakarta (SIKM). Ini tertuang dalam KepGub Nomor 569 tahun 2021.

Pemberlakuan SIKM ini dimulai pada 6-17 Mei 2021 ini. Pengaturan SIKM di ibu kota mengacu pada Adendum SE Satgas COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 serta SE Permenhub Nomor 13 Tahun 2021.

Mengutip situs resmi Jakevo, Minggu (9/5/2021) jenis permohonan SIKM di antaranya adalah kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal, ibu hamil atau bersalin dan pendamping ibu atau hamil bersalin.

Persyaratannya antara lain meliputi KTP, surat keterangan sesuai dengan jenis permohonan, hingga surat pernyataan bermaterai Rp 10 ribu dari pemohon yang menyatakan kekerabatan. Ini berlaku untuk jenis permohonan kunjungan sakit dan kedukaan.

SKIM ini wajib dipegang oleh pekerja informal dan masyarakat umum yang hendak bepergian. Pengajuannya bisa dilakukan secara online melalui aplikasi JakEVO milik Pemprov DKI Jakarta.

Pengajuan SKIM ini mudah, karena bisa dilakukan melalui aplikasi, alias bisa diurus hanya menggunakan smartphone. Ada syarat yang harus dilengkapi oleh pemohon SIKM.

Akibat pemberlakuan SIKM ini, masyarakat ramai-ramai mempertanyakan bagaimana jika rumah di wilayah Bogor Tangerang Depok dan ada keperluan seperti bekerja di Jakarta harus menggunakan SIKM.

"Tidak membutuhkan, Jabodetabek merupakan wilayah Aglomerasi sehingga tidak diperlukan pengurusan SIKM. Tetap terapkan protokol Kesehatan. Tempat terbaik tetap di rumah," demikian disampaikan oleh akun resmi Pemprov DKI pada laman twitter.

"Bagi Anda yang berasal dari Bodetabek, untuk keluar masuk DKI Jakarta tidak memerlukan SIKM. Silahkan sesuaikan dengan peraturan Pemerintah Daerah masing-masing (Bodetabek) mengenai izin keluar masuk wilayah tersebut," demikian informasi disampaikan oleh akun yang sama.


(sef/sef) Next Article Pengumuman! Keluar-Masuk Tangerang Wajib Pakai SIKM

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular