
Kuota Haji 2021 Belum Jelas, Segini Dana Haji Milik RI

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan, hingga saat ini pemerintah Arab Saudi belum memberi kepastian kuota jemaah haji.
Sementara berdasarkan Tim Mitigasi Kemenag, tenggat waktu persiapan penyelenggaran gaji telah melewati batas akhir.
"Berdasarkan simulasi yang kita lakukan, jika jemaah diberangkatkan sebanyak 5% saja, maka kita semestinya sudah mendapatkan kepastian kuota pada 25 Mei 2021. Itu sudah lewat. Bahkan, jika jemaah diberangkatkan hanya 1,8% harusnya kepastian kuota tanggal 28 Mei. Sudah lewat juga," ujar Yaqut saat melakukan rapat kerja dengan Komisi VII DPR, dikutip dari laman resmi Kemenag, Selasa (1/6/2021).
Yaqut juga mengatakan waktu yang tersisa dengan closing date bandara di Arab Saudi hanya tersisa kurang dari 50 hari atau sekitar 1,5 bulan. Berbagai persiapan di dalam negeri sudah dilakukan sejak beberapa waktu lalu, namun nyatanya belum bisa sepenuhnya difinalisasi.
Berbagai persiapan itu misalnya kontrak penerbangan, pelunasan BPIH, penyiapan dokumen perjalanan, penyiapan petugas, pelaksanaan bimbingan manasik dan lain sebagainya.
Kendati demikian, berapa dana kelola haji yang dikelola Indonesia?
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dalam laman resminya mengungkapkan, dalam tiga tahun mengelola dana haji telah berhasil membukukan peningkatan dana kelolaan, meski berada di situasi yang tidak mudah akibat pandemi Covid-19 dan kontraksi ekonomi.
Pada 2020, saldo dana haji yang dikelola BPKH sebesar Rp 143,1 triliun atau meningkat 15,08%. Angka ini meningkat dibandingkan tahun 2019 yang sebesar Rp 124,32 triliun. Realisasi tersebut juga telah melebihi target dana kelolaan yang ditetapkan oleh BPKH tahun 2020 sebesar Rp 139,5 triliun.
Terkait instrumen dana kelolaan tahun 2020, sebesar Rp 99,53 triliun atau mencakup 69,6% untuk diinvestasikan, dan sisanya 30,4% yang sebesar Rp 43,53 triliun ditempatkan di bank syariah.
Untuk diketahui, BPKH merupakan lembaga yang bertugas mengelola keuangan haji yang meliputi penerimaan, pengembangan, pengeluaran, dan pertanggungjawaban keuangan haji sesuai amanat UU No. 34 Tahun 2014.
(sef/sef) Next Article Menteri Agama Pastikan Tak Ada Pemberangkatan Haji 2021