
Ini Isi SKB 3 Menteri Soal Perubahan Libur-Cuti Bersama 2021

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Pemerintah Republik Indonesia melalui Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menerbitkan Keputusan Bersama Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 604 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.
SKB 3 menteri itu mengubah dua hari libur nasional dan meniadakan satu hari libur cuti bersama. Hal itu sebagai bentuk upaya menekan penularan kasus aktif Covid-19 di tanah air.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menjelaskan pengaturan mengenai hari libur nasional ini merupakan arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Untuk antisipasi hal-hal yang tidak diinginkan dengan masalah merebaknya penularan Covid-19 yang masih belum tuntas. Maka kemudian, presiden memberikan arahan ada peninjauan ulang terhadap masalah libur dan cuti bersama," jelas Muhadjir dalam konferensi pers, Jumat (18/6/2021).
Keputusannya SKB 3 menteri adalah sebagai berikut:
- Libur Baru Tahun Islam 1443 H yang jatuh pada Selasa, 10 Agustus 2021 diubah menjadi Rabu, 11 Agustus 2021
- Libur Maulid Nabi Muhammad SAW, yang jatuh pada Selasa, 19 Oktober 2021 digeser menjadi 20 Oktober 2021.
- Libur Natal dan Tahun Baru pada 24 Desember 2021 ditiadakan.
Berikut adalah isi SKB 3 menteri tersebut:
![]() |
![]() |
![]() |
(miq/miq) Next Article 6 Provinsi Nol Kasus Covid Baru, DKI & Jabar Masih Tertinggi