²©²ÊÍøÕ¾

Corona RI Makin Gawat, Pengusaha Bus 'Berdarah-Darah' Parah

Emir Yanwardhana, ²©²ÊÍøÕ¾
24 June 2021 17:45
Bus Listrik
Foto: ²©²ÊÍøÕ¾/Samuel Pablo

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Sudah jauh tertimpa tangga, itu yang dialami oleh pengusaha bisnis transportasi darat saat ini. Pelaku usaha mengaku semakin sulit karena adanya pengetatan PPKM Mikro. Keuangan perusahaan bus angkutan dalam kota, angkot, taksi akan semakin 'berdarah-darah'.

"Sekarang ini perusahaan angkutan darat lagi sakit, belum sembuh. Sekarang tambah sakit lagi. Kalau berkepanjangan ini bahaya kita lama-lama tidak kuat," kata Ketua DPP Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta, Shafruhan Sinungan, kepada ²©²ÊÍøÕ¾, Kamis (24/6/2021).

Dari mulai pandemi dimana pemerintah melakukan pembatasan mobilitas masyarakat, angkutan umum menjadi salah satu yang paling terdampak. Walaupun tidak dibatasi kapasitas penumpangnya juga transportasi darat tidak pernah terisi penuh kapasitasnya.

Dia mencontohkan seperti taksi saat ini operasionalnya tidak penuh. Banyak mobil taksi yang menganggur karena permintaan yang minim.

"Contoh misalnya satu perusahaan taksi memiliki armada sampai 1000 unit mobil, paling yang terpakai hanya 100 unit, nah 900-nya gimana? Kalau dibiarkan akan jadi bangkai. Paling yang beroperasi sekarang rata-rata 15% dari armada yang punya," katanya.

Makanya saat ini banyak perusahaan taksi yang menjual armada, bukan karena persoalan peremajaan. Tapi memang permintaannya tidak ada.

"Kalau mobilitas dibatasi memang otomatis akan ambruk kita, yang Namanya cashflow kita saat ini sudah babak belur untuk bayar pegawai juga sekarang kita jual aset. Belum lagi untuk bayar pajak ini itu, gaji pegawai tiap bulan," katanya.

Shafruhan menjelaskan dari kondisi sebelum pandemi taksi konvensional memang sulit. Permintaan taksi tertolong dari penumpang yang berasal dari bandara. Sekarang, semakin sulit dimana penumpang pesawat juga sudah menurun drastis.

Dari aturan PPKM Mikro saat ini, Pemprov DKI Jakarta meminta operator transportasi umum membatasi jumlah kapasitas penumpang. Paling tidak sampai 50% hingga jangka waktu 5 Juli 2021.

Dalam beleid itu tertulis untuk kendaraan umum angkutan massal, taksi konvensional, online, juga kendaraan rental. Hanya saja untuk ojek online dan pangkalan masih diperbolehkan mengangkut 100% kapasitas penumpang.


(hoi/hoi) Next Article Utak-Atik PPKM Mikro Jurus Pemerintah Tekan Covid-19

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular