
Sri Mulyani Ungkap Rendahnya Tax Ratio Indonesia Sejak 1998
Cantika Adinda Putri, ²©²ÊÍøÕ¾
28 June 2021 13:55

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan bahwa tax ratio Indonesia masih relatif rendah. Struktur perpajakan di Indonesia bahkan tidak banyak berubah dalam 10 tahun terakhir.
"Rasio pajak justru mengalami penurunan. Struktur perpajakan belum berubah dalam 10 tahun terakhir, peningkatan pendapatan per kapita dalam kurun waktu 1998-2020 belum diiringi peningkatan tax ratio," ujarnya saat melakukan rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Senin (28/6/2021).
Secara rinci, Sri Mulyani menjelaskan peningkatan pendapatan per kapita belum secara optimal diiringi dengan peningkatan tax ratio, yang disebabkan oleh beberapa hal.
Bahkan, kata Sri Mulyani tax ratio Indonesia bahkan relatif lebih rendah dibanding negara G20 dan ASEAN. Sehingga harus ditingkatkan sejalan dengan perkembangan perekonomian.
Di negara OECD (2008-2018), kontribusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan iuran jaminan sosial (social security contributions) mengalami peningkatan sebagai dampak dari reformasi pajak pasca global financial crisis (GFC).
Adapun PPh Badan (corporate income tax) cenderung menurun, mengingat terjadi kompetisi tarif PPh Badan untuk menarik investasi.
(dru) Next Article Sadar Rasio Pajak RI Masih Rendah, Sri Mulyani Lakukan Ini!
Most Popular