
Bukan Tax Amnesty, Cara Ini Paling Ampuh Genjot Setoran Pajak

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Pemerintah disarankan untuk bisa menyasar sektor yang dinilai paling ampuh untuk mendorong penerimaan pajak, di tengah lesunya ekonomi saat ini. Salah satunya adalah dengan menghilangkan tarif PPh Final untuk sektor konstruksi dan real estate.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Menko Perekonomian (periode 2015-2019) sekaligus Mantan Dirjen Pajak, Darmin Nasution.
Berkaca dari pengalamannya saat menjadi pimpinan otoritas pajak, Darmin menjelaskan bahwa pada 2006-2009 pemerintah memutuskan untuk menghilangkan tarif PPh Final bagi sektor konstruksi dan real estate.
Kedua sektor tersebut, kata Darmin jika dikembalikan dengan tarif normal, akan meningkatkan penerimaan secara drastis.
"Saya sarankan sektor konstruksi dan real estate supaya dinormalkan saja PPh-nya, pasti akan naik (penerimaan). Walaupun dampaknya, ke biaya dan harga real estate maupun infrastruktur, tapi penerimaan justru akan naik lebih cepat jika ini dilakukan," jelas Darmin dalam rapat panja pembahasan RUU KUP bersama Komisi XI DPR, Rabu (7/7/2021).
Mantan Gubernur Bank Indonesia itu pun menyarankan agar pemerintah lebih hati-hati dalam menyasar wajib pajak. Salah satunya dengan pengenaan tolok ukur atau benchmark pada PPh. Hal ini bisa dilakukan dengan memanfaatkan data atau core tax yang telah dimiliki Ditjen Pajak.
Benchmark itu pun, kata Darmin sudah dipakai oleh negara-negara maju seperti Amerika Serikat dan Eropa. Sehingga pemerintah tidak lagi pusing menyasar seluruh wajib pajak.
"Misalnya dia ngaku general manager di perbankan, maka pemerintah tentukan benchmark di sana, gaji GM di bank berapa, bayar pajaknya berapa. Kalau dia di atas benchmark, ya tidak usah diperiksa, itu menurut saya sangat efektif," kata Darmin.
"Kalau di atas benchmark enggak usah diperiksa, pun sudah bagus bayar pajaknya. Orang baik kok disusahin?" ujarnya lagi.
Pandemi ditambah adanya PPKM Darurat ini, juga kata Darmin sangat menyulitkan pemerintah dalam mengejar target pajak. Di satu sisi, pemerintah juga harus melakukan reformasi perpajakan agar penerimaan semakin optimal.
Menurut Darmin di situasi seperti ini, memang momentum bagi pemerintah untuk melakukan reformasi perpajakan melalui peraturan perundang-undangan. Namun, kapasitas data dan administrasi Ditjen Pajak juga harus ditingkatkan.
Selain itu juga, struktur penerimaan pajak di Indonesia saat ini, kata Darmin didominasi oleh Pajak Penghasilan (PPh) dari wajib pajak badan atau perusahaan. Dibandingkan negara-negara maju, struktur penerimaannya lebih banyak disumbang PPh Orang Pribadi.
"Ini yang membuat penerimaan pajak semakin sulit ketika ekonomi mengalami resesi. Dalam situasi lambat ekonominya seperti sekarang, enggak bisa PPh naik cepat. Makanya dilema juga buat pemerintah. Pemerintah saya rasa yakin sadar betul saat ini," ujarnya.
(mij/mij) Next Article Kritik Darmin: Sejak 2005, Target Pajak Tak Pernah Tercapai!