²©²ÊÍøÕ¾

Mencegah Varian Baru

Fix! Mulai Hari Ini, Penumpang Pesawat Internasional Dibatasi

Emir Yanwardhana, ²©²ÊÍøÕ¾
30 September 2021 16:30
Warga Negara Asing (WNA) tiba dibandara Soekarno Hatta Terminal 3, Tangerang, Banten, Kamis (22/7/2021). Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly merevisi aturan dalam Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020 tetang Bisa dan izin tinggal dalam masa adaptasi kebiasaan baru. Dengan revisi itu, pemerintah membatasi kedatangan warga negara asing (WNA) selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4.(²©²ÊÍøÕ¾/ Tri Susilo)
Foto: Warga Negara Asing (WNA) tiba dibandara Soekarno Hatta Terminal 3, Tangerang, Banten, Kamis (22/7/2021). (²©²ÊÍøÕ¾/ Tri Susilo)

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Pemerintah membatasi kedatangan penumpang internasional di Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng. Hal ini bagian dari upaya mencegah masuknya varian baru Covid-19 seperti Mu hingga Lambda.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto meminta seluruh maskapai nasional dan internasional untuk membuat pengaturan penumpang datang dan pelaporan data penerbangan.

Aturan ini berlaku dalam upaya menekan potensi penyebaran virus Sars-CoV-2, yang mulai berlaku hari ini 30 September 2021.

"Hal ini juga dimaksudkan agar tidak terjadi antrian pemeriksaan tes PCR dan memastikan kualitas hasil pemeriksaan serta pelaksanaan prosedur karantina berjalan maksimal, sehingga benar-benar setiap penumpang yang datang memenuhi ketentuan yang berlaku", ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (30/9/2021).

Menurut dia kebijakan serupa sudah banyak dilakukan di beberapa negara, seperti Australia, Filipina dan Jepang. Dalam rangka menjaga dan mencegah penyebaran Covid - 19.

Makanya dia meminta kepada seluruh maskapai nasional maupun internasional untuk melakukan pengaturan penumpang datang dan pelaporan data pada penerbangan internasional di Bandara Soekarno - Hatta.

Ketentuan hanya dapat mengangkut penumpang (inbound traffic) maksimal 90 orang per penerbangan.

Selain itu maskapai juga wajib menyerahkan data rencana kedatangan pesawat dan jumlah penumpang yang diangkut dengan rincian jumlah WNI dan atau jumlah WNA, sebelum pesawat berangkat dari asal. Kepada Ketua Komite Fasilitas Bandara, Komandan Satgas Udara, Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan dan EGM Bandara.

Perlu untuk diketahui oleh masyarakat bahwa pembatasan sementara jumlah penumpang tersebut didasari oleh data histori rata-rata jumlah kedatangan penumpang internasional di Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta pada bulan Agustus sampai dengan September 2021 yang mencapai kisaran 1.500 orang per hari dan cenderung akan terus mengalami kenaikan.

Saat ini regulator dan bandara menyiapkan tambahan kapasitas pemeriksaan swab test PCR dengan metode TCM dan NAT yang hasilnya bisa hanya dalam waktu 1 jam. Dimana keberadaan fasilitas ini akan meningkat dari semula hanya 200 orang per jam menjadi 1.000 orang per jam, serta fasilitas ini memenuhi ketentuan Lab Bio Security Level II (BSL2).

"Diharapkan fasilitas ini akan rampung beberapa minggu ke depan, sehingga pembatasan jumlah penumpang per penerbangan akan terus dievaluasi seiring dengan kesiapan sarana dan prasarana di Bandar Udara Soekarno-Hatta," jelasnya.


(hoi/hoi) Next Article Pesawat Langka! Cari Penerbangan Bakal Makin Sulit di RI

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular