
Soal Kerapatan Saf Salat Jumat, Ini Arahan dari Satgas Covid

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito angkat bicara terkait dengan imbauan MUI kepada jemaat salat Jumat di wilayah PPKM level 1 untuk merapatkan saf atau barisan salat.
"Sampai sekarang pengaturan di rumah ibadah dengan memperhatikan dan mengimbau adanya pembatasan kapasitas dan penerapan protokol kesehatan yaitu menggunakan masker dan menjaga jarak. Ke depannya jika diterapkan pengaturan secara rinci di rumah ibadah akan disampaikan Kemenag dan telah melalui kesepakatan Kementerian dan Lembaga," ujarnya di Jakarta, Kamis (30/9/2021).
Dia menambahkan, berdasarkan analisa di 26 kabupaten kota di luar Jawa dan Bali yang masuk level 1 adalah Kabupaten Lampung. Sementara itu, sejak 25 September, kabupaten atau Kota di Jawa Bali yang masuk level 1 adalah Blitar.
"Prinsipnya level 1 leveling zona hijau, hasil penilaian baik melalui berbagai indikator. Bukan berarti kita lalai dengan situasi aman karena covid-19 masih ada," tegasnya.
Sebagai informasi, berdasarkan data saat ini persentase zona merah alias risiko tinggi sebanyak 0%. Sementara itu, untuk risiko sedang sebanyak 2,14% atau ada 11 wilayah. Risiko rendah 500 wilayah atau 97,28%.
Untuk zona hijau alias tidak ada kasus sebanyak 3 wilayah atau 0,58%. Sementara tidak ada wilayah yang tidak terdampak covid-19. Adapun wilayah dengan zona hijau ini berada di papua Barat tepatnya di Pegunungan Arfak dan Manokwari Selatan serta Papua tepatnya di Intan Jaya.
(yun/yun) Next Article WNI dari Luar Negeri Sumbang Setengah Kasus Harian Covid RI