
Basuki Geber Digitalisasi Jasa Konstruksi via OSS, Untuk Apa?

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Pemerintah mau mempercepat proses perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono mengatakan dari penerapan sistem ini diharapkan dapat mempercepat proses ekosistem jasa konstruksi.
"Sehingga dapat mengefisienkan, mempercepat, dan mengurangi upaya korupsi," katanya di kantor Kementerian PUPR, Jakarta, Selasa (5/10/2021).
Hari ini, Kementerian PUPR meresmikan operasionalisasi Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) melalui OSS. Operasionalisasi ini merupakan amanat UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta PP turunannya.
Untuk jasa konstruksi, sebagaimana diatur dalam PP 14 Tahun 2021, diamanatkan 4 (empat) standar perizinan berusaha yang prosesnya dilaksanakan melalui OSS, yaitu Lisensi Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU), lisensi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP), Sertifikat Badan Usaha (SBU) dan Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) subsektor Jasa Konstruksi.
Basuki mengingatkan digitalisasi sistem OSS ini juga untuk untuk meningkatkan ease of doing business atau kemudahan berusaha di Indonesia.
"Jadi bukan hanya mendigitalisasi proses yang manual saja tapi juga mengubah perilakunya. Karena tanpa merubah perilaku hanya tinggal digitalisasi saja," ujarnya.
Basuki juga mengatakan, walaupun semua proses dipercepat, namun kualitas infrastruktur harus terus terjaga.
"Saya ingin kecepatan, kemudahan tapi juga menjaga kualitas hasil kegiatan jasa konstruksi," jelasnya.
Dirjen Bina Konstruksi Kementerian PUPR Yudha Mediawan menyampaikan dengan terkoneksinya portal perizinan PUPR dan SIJK Terintegrasi dengan sistem OSS, memberikan kemudahan proses perizinan berusaha. Manfaat lain juga akan meningkatkan transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas proses perizinan berusaha, serta daya saing pelaku konstruksi.
"Di sini kami juga mendorong asosiasi badan usaha dan asosiasi profesi yang belum terakreditasi agar segera memenuhi persyaratan akreditasi sehingga dapat membentuk LSBU dan LSP," kata Yudha.
(miq/miq) Next Article PUPR-Kemenhub Cari Utangan Buat Proyek Akses Patimban Rp8,5 T