Panas Lagi, Upah Minimum 2022 Buruh-Pengusaha Tak Akur!

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Perdebatan upah minimum masih terus bergulir saat ini. Kalangan buruh meminta adanya kenaikan upah sebesar 10% berdasarkan survei kehidupan layak yang dilakukan buruh. Di sisi lain, kalangan pengusaha menilai acuan itu seharusnya resmi dari Pemerintah.
"Tuntutan buruh yang disampaikan saya kira tidak sesuai regulasi. Itu berdasarkan survei pasar sendiri yang seyogyanya nggak bisa jadi acuan. Di regulasi sudah jelas perhitungan upah minimum 2022 mengacu pada data BPS," kata Wakil Ketua Umum Kadin bidang Ketenagakerjaan Adi Mahfudz kepada ²©²ÊÍøÕ¾, Jumat (29/10/21).
Pilihan Redaksi |
Sebelumnya, penentuan UMP mengacu pada PP nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan, penetapan upah minimum didasarkan atas kebutuhan hidup layak (KHL) dan pertumbuhan ekonomi. Namun, tahun ini bakal mengacu pada PP 36 tahun 2021 sebagai turunan dari UU 11 tahun 2011 tentang Cipta Kerja.
"Kita sudah rapat 21-22 Oktober dengan Dewan Pengupahan Nasional dan LKS Tripnas. Kami rekomendasi beberapa hal, kami minta kelengkapan data dari BPS dulu sebagai basic untuk menetapkan ketentuan upah minimum 2022.
"Itu target paling telat 5 November dan kita wanti-wanti sebelum 10 November Kemnaker sudah bisa merilis data yang dimaksud agar nggak membingungkan semua pihak dan bisa dijadikan satu acuan tersebut," ujar Adi.
Ada kemungkinan penetapan UMP di tahun ini bakal mundur dari jadwal biasanya. Di tahun lalu dan tahun-tahun sebelumnya, penetapan UMP dilakukan pada 1 November, namun tahun ini nampaknya bakal mundur.
"Kami pengusaha, pekerja dan Depenas mewanti-wanti jangan sampai terkesan dadakan. Semua bergantung pada pemerintah," sebutnya.
Sebelumnya, buruh meminta adanya kenaikan upah sebesar 10% berdasarkan hasil survey. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyebut kenaikan itu demi menjaga daya beli buruh serta masyarakat.
"Kenaikan UMK 2022 antara 7-10 persen sesuai dengan hasil survey kebutuhan hidup layak yang dilakukan KSPI. Dengan kata lain, kenaikan upah ini menjadi penting untuk menjaga daya beli agar buruh bisa memenuhi kebutuhannya secara layak," tegasnya.
(hoi/hoi) Next Article Anies Ditekan, UMP 2022 DKI Jakarta Masih Belum Jelas!