
Anies Ditekan, UMP 2022 DKI Jakarta Masih Belum Jelas!

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta tahun 2022 bagi pengusaha di DKI Jakarta menjadi tak pasti pasca revisi UMP oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Di sisi lain pemerintah pusat mencoba 'menekan' Anies untuk menetapkan UMP sesuai peraturan pemerintah pusat.
Pemprov DKI Jakarta sudah menetapkan ada kenaikan sebesar Rp 225 ribu menjadi Rp 4.641.854 per bulan. Ini setara ada kenaikan 5,1% dibandingkan kenaikan sebelum revisi yang hanya 0,85% atau hanya Rp 35.000.
Namun, kalangan pengusaha sebagai pihak yang berkewajiban membayar upah tersebut justru menolak karena dianggap tidak sesuai ketentuan.
Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta Nurjaman mengungkapkan revisi UMP oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjadi ketidakpastian. Pasalnya, dunia usaha mesti menetapkan struktur upah di setiap perusahaan mulai Januari ini, namun setelah pergantian tahun kondisinya kian tak jelas.
"Menjadi ketidakpastian, kita sudah beri imbauan kepada perusahaan di DKI Jakarta supaya menggunakan serta mempertahankan UMP sesuai Keputusan Gubernur No. 1395," katanya kepada ²©²ÊÍøÕ¾, Senin (3/1/22).
Dalam Kepgub tersebut diatur mengenai nilai kenaikan upah hanya sebesar upah sebesar 0,85% atau hanya Rp 35 ribu. Namun, Anies merevisinya dengan aturan baru yakni Kepgub 1517/2021 tentang UMP Jakarta 2022.
Apindo coba menanyakan kejelasan mengenai berubahnya regulasi anyar melalui surat resmi, namun hasilnya masih nihil.
"Surat terakhir kita juga belum ada balasan, nggak tau bakal dijawab atau nggaknya, tapi kita nggak berharap juga," jelasnya.
Sebagai tindak lanjut, daripada berharap adanya balasan surat, pihaknya bakal melakukan langkah hukum. Pengusaha memang sempat berencana mengajukan gugatan ke PTUN.
Pemerintah Tekankan UMP 2022 Harus Sesuai UU Cipta Kerja
Di sisi lain, Kementerian Ketenagakerjaan sudah mengirimkan surat kepada sejumlah Gubernur yang menetapkan upah minimum provinsi tidak sesuai aturan, dalam hal ini PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dalam menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di daerahnya. Kemnaker pun mengirimkan surat kepada Anies Baswedan
"Terhadap gubernur yang menetapkan UMP tahun 2022 tidak sesuai dengan formula PP Nomor 36 Tahun 2021, menaker telah menyurati masing-masing gubernur dimaksud agar menyesuaikan penetapan Upah Minimum tahun 2022 dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku," kata Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker Indah Anggoro Putri.
(hoi/hoi) Next Article Kenaikan Upah Minimum 2022 akan Diumumkan Resmi Sore Ini