
Naik Pesawat Wajib PCR, Transportasi Lain Perlu Juga?

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Menteri Dalam Negeri Jenderal TNI (Purn.) Tito Karnavian secara resmi mengubah masa berlaku hasil tes usap PCR untuk calon penumpang pesawat menjadi 3x24 jam, dari sebelumnya 2x24 jam.
Keputusan tersebut dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 55/2021 tentang Perubahan Inmendagri 53/2021. Aturan itu diteken Tito Karnavian pada 27 Oktober 2021 lalu.
Selain mengubah ketentuan masa berlaku hasil tes usap PCR, pemerintah ternyata kembali memperbolehkan tes usap antigen bagi calon penumpang pesawat terbang.
"PCR (H-3) atau Antigen (H-1) untuk pesawat udara antar wilayah selain Jawa dan Bali," tulis poin 3 diktum keempat aturan tersebut, seperti dikutip Jumat (29/10/2021).
Sementara itu, calon penumpang pesawat yang masuk atau keluar dari wilayah Jawa dan Bali tetap diwajibkan untuk melakukan tes usap PCR dengan masa berlaku 3z24 jam.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Safrizal mengemukakan kebijakan tersebut diambil dengan sejumlah pertimbangan.
Salah satu pertimbangannya, yakni berkaitan dengan keterbatasan laboratorium PCR yang ada di beberapa kabupaten/kota terutama antarpulau di luar Jawa Bali.
Selain itu, keputusan tersebut juga diambil untuk menerapkan prinsip kewaspadaan dan kehati-hatian dalam menerapkan protokol kesehatan, karena mobilitas masyarakat yang meningkat melalui moda transportasi umum.
"Untuk proses pengendalian dan antisipasi adanya potensi munculnya varian baru Covid-19," kata Safrizal melalui keterangan resmi.
Safrizal mengemukakan, meskipun kondisi Covid-19 di Indonesia sudah dikategorikan pada situasi yang rendah menurut standar WHO. Namun pandemi belum sepenuhnya selesai.
"Oleh karena itu, penerapan disiplin protokol kesehatan tidak boleh kendor dan bahkan terus diperkuat paralel dengan implementasi tracing dan tracking melalui aplikasi PeduliLindungi," tegas Safrizal.
Sementara itu, perjalanan domestik jarak jauh di Jawa Bali yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, bus, kapal laut dan kereta api hanya diminta menunjukkan hasil tes swab antigen yang diambil pada H-1 sebelum keberangkatan.
(cha/cha) Next Article Aturan Baru Naik Pesawat Selama PPKM: Tak Ada Lagi Antigen!
