
Anies Naikkan UMP DKI Jadi Rp4,6 Juta, Bekasi Masih Tertinggi

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi upah minimum provinsi (UMP) 2022, dari yang semula naik 0,85% sebesar Rp 38.000 menjadi 5,1% atau Rp 225.667. Kebijakan ini menuai pro dan kontra, kalangan pengusaha pihak yang paling tak happy dengan keputusan Anies.
UMP DKI Jakarta tahun depan akan naik menjadi Rp 4.641.854. Namun, upah minimum DKI Jakarta masih di bawah dari kota-kota sekitar seperti Kota Bekasi.
Anies mengatakan keputusan tersebut selain mempertimbangkan sentimen positif dari kajian dan proyeksi pertumbuhan ekonomi, juga didasari kajian ulang dan pembahasan kembali bersama semua pemangku kepentingan terkait semangat kehati-hatian di tengah mulai bergeraknya laju ekonomi di wilayah Jakarta.
"Dengan kenaikan Rp 225 ribu per bulan, maka saudara-saudara kita, para pekerja dapat menggunakannya sebagai tambahan untuk keperluan sehari-hari. Yang lebih penting adalah melalui kenaikan UMP yang layak ini, kami berharap daya beli masyarakat atau pekerja tidak turun," kata Anies dalam siaran pers pekan lalu.
Dia menegaskan, keputusan menaikkan UMP DKI Jakarta menjunjung asas keadilan bagi pihak pekerja, perusahaan dan pemprov DKI Jakarta. Namun demikian, angka kenaikan ini memang lebih rendah dari rata-rata kenaikan UMP DKI dalam enam tahun terakhir yang sebesar 8,6% per tahun.
"Kami menilai kenaikan 5,1% ini suatu kelayakan bagi pekerja dan tetap terjangkau bagi pengusaha. Ini juga sekaligus meningkatkan kemampuan daya beli masyarakat. Ini wujud apreasi bagi pekerja dan juga semangat bagi geliat ekonomi dan dunia usaha. Harapan kami ke depan, ekonomi dapat lebih cepat derapnya demi kebaikan kita semua," terangnya.
Di sisi lain, kalangan pengusaha mempertanyakan keputusan Anies tersebut. Pasalnya, nilai revisi itu naik signifikan atau 6x lipat dari keputusan sebelumnya.Â
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta bakal mengajukan gugatan revisi UMP tersebut ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Sampai saat ini kami belum menerima Pergubnya. Jika jika sampai keluar, kami akan ajukan ke PTUN," kata Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani dalam konferensi pers, Senin (20/12/21).
Setelah revisi UMP DKI Jakarta 2022, berikut perbandingan upah minimum di Jabodetabek:
UMK 2022 Kota Bekasi Rp 4.816.921,17
UMK 2022 Kabupaten Bekasi Rp 4.791.843,90
UMP 2022 DKI Jakarta Rp 4.641.854
UMK 2022 Kota Depok Rp 4.377.231,93
UMK 2022 Kota Bogor Rp 4.330.249,57
UMK 2022 Kota Tangerang: Rp 4.285.798,90
UMK 2022 Kota Tangerang Selatan: Rp 4.280.214,51
UMK 2022 Kabupaten Tangerang: Rp 4.230.792,65
UMK 2022 Kabupaten Bogor Rp 4.217.206,00
(hoi/hoi) Next Article Kenaikan Upah Minimum 2022 akan Diumumkan Resmi Sore Ini