
Adang Gempuran Baja China, RI Siap Lawan

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Pemerintah bakal mengenakan bea masuk anti dumping (BMAD) atas baja impor asal China, Taiwan, Vietnam, Korea, dan Malaysia. Saat ini, keputusan soal pengenaan BMAD menunggu diterbitkannya peraturan menteri keuangan (PMK).
Seperti diketahui, Asosiasi industri besi dan baja nasional, The Indonesian Iron & Steel Industry Association (IISIA) tengah mengajukan agar pemerintah mengenakan tindakan atas dugaan unfair trade baja impor masuk pasar domestik. Selain mengajukan pengenaan dan perpanjangan BMAD, IISIA juga mengajukan penerapann Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP).
Pengajuan oleh IISIA mencakup:
1. Sunset Review Anti Dumping Cold Rolled Coil/Sheet (CRC/S) dari Jepang, Korea, China, Taiwan dan Vietnam (PMK 65/2013 Jo PMK 224/2014)
2. Sunset Review & Interim Review Anti Dumping Hot Rolled Coil (HRC) dari Korea dan Malaysia (PMK 23/2011)
3. Anti Dumping HRC Alloy/Paduan Impor dari China
4. Anti Dumping Baja Lapis Aluminium Seng (BjLAS) asal China dan Vietnam
5. Anti Dumping Cold Rolled Stainless Steel (CRS) asal China, Malaysia
6. Safeguard I & H Section dari Baja Paduan Lainnya.
"Terkait pengajuan no. 1-5, sudah melalui proses investigasi KADI dan merekomendasikan pengenaan BMAD. Namun, masih menunggu dari Kementerian Keuangan. Kecuali no.4 telah ditolak pemerintah," kata Ketua Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) Donna Gultom kepada ²©²ÊÍøÕ¾, Jumat (28/1/2022).
Dia menjelaskan, pengenaan tindakan seperti BMAD melewati serangkaian proses sebelum pemerintah memutuskan mengenakan atau menolak pengenaan tarif. Dimulai dari permohonan diajukan oleh industri, kemudian KADI akan menginvestigasi bukti kerugian ditimbulkan. Jika terbukti melakukan dumping, kasus akan diajukan kepada Menteri Perdagangan dengan rekomendasi mengenakan BMAD.
"Menteri kemudian membawa kasus itu ke rapat Tim Pertimbangan Kepentingan Nasional, di dalamnya ada semua menteri terkait. Ini karena pemerintah ingin melindungi semua karena pengenaan BMAD di hulu akan berdampak negatif ke hilir atau industri pengguna. Pemerintah pun melakukan adjustment agar yang dirugikan dumping terlindungi, yang impor tidak collapse karena dikenaka penegakan hukum," tuturnya.
Dia mengakui, langkah Indonesia ini berbeda dengan negara lain, yang langsung mengenakan BMAD jika terbukti ada praktik dumping.
![]() Konsumsi Baja |
Karena itu, imbuhnya, pemerintah menolak rekomendasi pengenaan BMAD atas Baja Lapis Aluminium Seng (BjLAS) asal China dan Vietnam tentu sudah mempertimbangkan rekomendasi kementerian dan sektor terkait. Demi kepentingan semua pihak.
"Untuk yang sunset review itu kita rekomendasikan perpanjangan BMAD karena memang terbukti ada tindakan dumping dan merugikan industri di dalam negeri," kata dia.
Terkait penyelidikan atas dugaan dumpinng HRC Alloy/Paduan Impor dari China, memang ditemukan adanya penambahan minimum boron pada baja paduan impor yang dicurigai. Namun, penambahan minimum itu tidak mengubah pasar sasaran produk sehingga terbukti curang karena harganya lebih murah dan masuk ke pasar yang tidak sesuai penggunaan.
"Hasil investigasi sudah kami sampaikan di 3 September 2021. Masih dalam proses PMK-nya. Kami baru cek, katanya masih proses," kata Donna.
Menanggapi keputusan pemerintah, Ketua Klaster Produk Flat IISIA Melati Sarnita mengatakan, industri baja nasional mendukung upaya pengamanan perdagangan dalam memerangi praktik unfair trade. Untuk menciptakan persaingan yang lebih sehat.
"Terkait dengan belum disetujuinya pengajuan antii dumping BjLAS, tentu kami sangat menyayangkan. Kami akan terus memperjuangkan dengan mengumpulkan informasi yang lebih lengkap dan akan berkoordinasi lebih lanjut dengan pemerintah, sehingga dimungkinkan adanya upaya review kembali," kata Melati kepada ²©²ÊÍøÕ¾, Jumat (28/1/2022).
(dce/dce) Next Article Impor Baja RI Turun Tajam 31% Sepanjang 2021, Ada Apa?