
Jabodetabek PPKM Level 3, Ini Aturan Warga yang Naik 'Angkot'

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Pemerintah akhirnya memutuskan untuk memasukkan wilayah Aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) dan Bandung Raya ke PPKM level 3.
Keputusan ini diambil pemerintah setelah melihat lonjakan kasus Covid-19 dalam beberapa minggu terakhir, yang membuat tingkat keterisian rumah sakit meningkat dan tracing yang rendah.
Lantas, bagaimana aturan transportasi di DKI Jakarta saat menerapkan PPKM level 3?
Mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 6/2022, transportasi umum mencakup kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan online, serta kendaraan sewa rental diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70%.
Sebelumnya, saat DKI Jakarta dan sekitarnya menerapkan PPKM level 2, kapasitas angkutan umum diperbolehkan hingga 100%.
Adapun untuk pesawat terbang, kapasitas penumpang pesawat di wilayah PPKM level 3 kapasitasnya diberlakukan sampai 100%, sama seperti PPKM level 2.
Sementara itu, syarat perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh tetap mengacu pada Satgas Penanganan Covid-19.
(cha/cha) Next Article Meski Covid-19 Hampir Hilang, Jakarta Tetap PPKM Level 3