
Jakarta PPKM Level 3, PHRI: Semoga Februari Benar Melandai

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Wilayah aglomerasi DKI Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) masuk pada kriteria aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 untuk satu pekan ke depan. Meski diakui akan ada dampak penurunan kunjungan, namun sudah diprediksi. Â
Ketua DPP Asosiasi Perhotelan dan Restoran Indonesia (PHRI) DKI Jakarta Sutrisno Iwantono mengatakan perubahan aturan ini berdampak bagi bisnis restoran dan hotel. Dimana okupansi hotel saat low season saat ini hanya berkisar di 40 - 50%, sedangkan hotel berbintang 25 - 35%.
"Dampaknya tentu ada, untuk hotel orang yang nggak perlu-perlu banget ya akan mengurangi mobilitasnya. Dimana diprediksi akan berkurang 10 - 15% untuk tamu hotel," jelasnya kepada ²©²ÊÍøÕ¾, Selasa (8/2/2022).
Selain itu, menurut Sutrisno, kunjungan ke restoran juga akan berkurang karena masyarakat biasanya juga akan menghindari tempat yang berpotensi adanya kerumunan seperti restoran.
"Omicron ini penularan cepat sekali, ada golongan 60 tahun ke atas yang ada komorbid juga. Jadi kelompok ini akan berkurang untuk keluar rumah," jelasnya.
![]() Mobilitas Warga Jakarta Saat PPKM Level 3 (²©²ÊÍøÕ¾/Andrean Kristianto) |
Namun seberapa besar dampaknya harus dilihat kembali. Jika aturan PPKM level 3 berlanjut panjang dampaknya akan lebih besar terhadap bisnis restoran. Dimana pada 2020 lalu jumlah PHK di bidang restoran mencapai 200 ribu orang menurut data PHRI.
Sutrisno berharap prediksi pemerintah benar, dimana akhir Februari ini lonjakan kasus omicron bisa terkendali dan mulai melandai.
Untuk diketahui, Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 9/2022, aturan operasional restoran dan kafe hanya sampai pukul 21.00, dengan kapasitas maksimal 60% maksimal satu meja 2 orang. Waktu makan juga hanya berlaku sampai 60 menit.
Sementara untuk kafe dan restoran yang beroperasi malam hari hanya dibatasi pukul 18.00 - 00.00 WIB dengan kapasitas pengunjung hanya 25%, dan maksimal meja hanya 2 orang. Serta waktu makan maksimal 60 menit.
Sementara waktu PPKM level 2 sebelumnya waktu operasional restoran dan kafe di Jakarta maksimal hingga 21.00 dengan kapasitas maksimal 75% dan waktu makan maksimal 60 menit.
(dce/dce) Next Article Jika Rem Mendadak Gegara Omicron, Pengusaha: Ekonomi Kolaps