
Harus! Semua Orang Wajib Punya BPJS Kesehatan

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy buka suara perihal keputusan pemerintah menjadikan kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi syarat untuk mengakses sejumlah fasilitas dan layanan publik.
Berbagai akses fasilitas publik yang kini mewajibkan BPJS Kesehatan adalah terkait dengan jual beli tanah, syarat bagi jemaah umrah dan haji, hingga pembuatan SIM, STNK, sampai dengan SKCK.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Instruksi Presiden (Inpres) 1/2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Aturan tersebut memberi instruksi kepada 30 kementerian/lembaga untuk melakukan optimalisasi program JKN.
Saat berbincang dengan ²©²ÊÍøÕ¾, Muhadjir mengatakan kepesertaan masyarakat dalam program JKN sejatinya bersifat wajib, sejalan dengan mandat dalam undang-undang.
"Sifatnya wajib, itu amanat undang-undang," kata Muhadjir, seperti dikutip Rabu (23/2/2022)
Setiap penduduk Indonesia memang wajib menjadi peserta program JKN jika merujuk pada UU SJSN pada 2004, UU BPJS pada 2011, Peraturan Pemerintah (PP) 86/2013, Instruksi Presiden (Inpres) 8/2017, Peraturan Presiden (Perpres) 64/2020, hingga Inpres 1/2022.
Namun, Muhadjir mengakui jumlah kepesertaan JKN hingga saat ini baru mencapai 235,7 juta atau 83%. Pemerintah sendiri menargetkan kepesertaan JKN mencapai 98% pada 2024 mendatang.
"Semangat Inpres 1/2022 antara lain untuk mengingatkan dan menyadarkan hal itu," kata Muhadjir.
Muhadjir mengklaim deretan layanan publik di atas telah terhubung dengan data BPJS Kesehatan. Sehingga, menurut dia, seharusnya masyarakat yang ingin mendapatkan pelayanan tersebut tidak terganjal masalah.
"Untuk menyertakan bukti kepesertaan dengan kartu KIS misalnya, hanya perlu waktu sekitar 3 menit," kata Muhadjir.
Pemerintah meminta masyarakat tidak khawatir. Pasalnya, bagi masyarakat yang masuk dalam kategori tidak mampu dan belum memiliki BPJS Kesehatan, iuran dari status kepesertaannya akan ditanggung pemerintah.
"Sedangkan untuk warga yang tidak mampu iurannya dibayar oleh pemerintah," kata Muhadjir.
(cha/cha) Next Article Menko PMK Buka-bukaan Soal Urgensi Revitalisasi Vokasi