
Intip Lagi Aturan JHT Pasca Dianulir: Bisa Cair Saat Resign

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Pemerintah memastikan akan merevisi aturan Jaminan Hari Tua (JHT) yang tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) 2/2022, sejalan dengan perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengemukakan, pemerintah akan mengembalikan proses dan tata cara pencairan JHT ke aturan lama yang tercantum dalam Permenaker 19/2015.
"Pada prinsipnya ketentuan tentang JHT sesuai dengan aturan lama, bahkan dipermudah," kata Ida dalam keterangan resmi, Rabu (2/3/2022).
Terbitnya Permenaker 2/2022 mendapatkan protes keras dari kalangan buruh. Pasalnya, aturan tersebut memuat aturan pencairan iuran hanya bisa dilakukan saat peserta berusia 56 tahun, kecuali bagi peserta yang mengalami cacat total atau meninggal.
Adapun manfaat JHT di usia 56 tahun berlaku bagi pekerja yang berhenti kerja, baik karena mengundurkan diri, terkena PHK, atau yang meninggalkan Indonesia selama-lamanya.
Dalam aturan lama, pemerintah tidak mengatur batas usia pensiun pekerja yang bisa mencairkan JHT. Para peserta yang mengundurkan diri dapat mencairkan JHT secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 bulan sejak tanggal surat pengunduran diri dikeluarkan dari perusahaan.
Dalam aturan lama juga mengatur pekerja yang berstatus korban PHK juga dapat mencairkan JHT secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 bulan terhitung sejak tanggal yang bersangkutan terkena PHK.
Ida sendiri memastikan akan mempercepat revisi aturan tersebut. Pemerintah, kata dia, saat ini tengah menyerap aspirasi kalangan pekerja. Ida sekaligus menjamin, aturan lama akan kembali disederhanakan.
"Kami sedang melakukan revisi Permenaker 2/2022. Insya Allah segera selesai," kata Ida.
(cha/cha) Next Article Dana JHT Jamsostek Bisa Cair Sebelum Pensiun, Begini Caranya!
