
Pj Gubernur Aceh Pastikan Pekerja Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾Â - Pj Gubernur Aceh Bustami Hamzah menerbitkan Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2024 tentang Ketenagakerjaan untuk memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja di wilayah Pemerintah Aceh. Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2024 tentang Ketenagakerjaan merupakan qanun perubahan atas Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2014.
Dalam qanun terbaru ini diatur bahwa perusahaan atau pemberi kerja diwajibkan untuk memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh pekerja/ buruhnya. Selain itu, surat rekomendasi BPJS Ketenagakerjaan akan dijadikan syarat dalam perusahaan mengajukan permohonan pengurusan dan perpanjangan izin.
Menurut data BPJS Ketenagakerjaan, jumlah tenaga kerja di Aceh saat ini yang terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan sebanyak 487.072 tenaga kerja. Dari angka tersebut sebanyak 65.812 tenaga kerja berasal dari non-ASN dan 89.955 dari perangkat desa di lingkungan Pemerintah Aceh.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk (Disnakermobduk) Aceh, Akmil Husen menyatakan, Pemerintah Aceh berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja melalui perlindungan tenaga kerja. Dia mengimbau perusahaan di Aceh untuk memastikan hak-hak setiap pekerja, termasuk keikutsertaan dalam BPJS Ketenagakerjaan untuk dipenuhi.
"Pekerja wajib ikut serta dalam Pergub No. 11 Tahun 2022 tentang kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Kami juga memiliki Ingub khusus untuk pekerja rentan, serta regulasi yang mencakup penerima upah dan bukan penerima upah. Pembiayaan kepesertaan juga diupayakan oleh lembaga seperti Baitul Mal," tegasnya dikutip dari keterangan tertulis, Kamis (16/5/2024).
Ketua Aliansi Buruh Aceh, Syaiful Mar juga mendorong pemerintah untuk lebih peduli terhadap pekerja rentan. Terutama di sektor kelautan yang masih banyak belum tercakup BPJS Ketenagakerjaan.
"Bidang perikanan di Aceh cukup banyak, namun belum 0,1% yang tercover BPJS Ketenagakerjaan perikanan," tambahnya.
Dia menyoroti pentingnya upah yang layak dan perlindungan sosial bagi pekerja. Menurutnya upah minimum Aceh saat ini berada pada nomor 4 di seluruh Indonesia, namun pengangguran di Aceh masih berada pada nomor 1 di Sumatera dan nomor 4 di Indonesia.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagut, Hengky Rhosidien, mengapresiasi upaya Pj Gubernur Bustami Hamzah yang telah menerbitkan qanun tentang Ketenagakerjaan. Dia menegaskan bahwa Aceh sebagai daerah yang diberikan keistimewaan khusus terutama di bidang keagamaan semakin meyakinkan bahwa layanan yang diberikan pihaknya sudah sesuai dengan syariat Islam.
"Kami sangat mengapresiasi dukungan Pemerintah Aceh sebagai badan yang diamanahkan untuk memastikan pekerja Indonesia terlindungi, khususnya di Aceh. Kami akan bersinergi untuk semakin banyak lagi pekerja dan keluarga terlindungi. Jika kita lihat saja, hingga kini telah tercatat 472 anak ahli waris di Aceh yang akan ditanggung biaya pendidikannya dari tingkat TK hingga perguruan tinggi," ungkap dia.
"Ini semua wujud negara memastikan setiap pekerja dapat bekerja dengan keras dan optimal, serta bebas cemas dari seluruh kemungkinan risiko dari pekerjaan seperti kecelakaan dan kematian," tutup Hengky.
(dpu/dpu) Next Article Mudah! Begini Cara & Syarat Cairkan JHT Secara Online