
Catat! Mulai Hari ini Wisman Masuk Bali Bebas Karantina

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Wisatawan mancanegara sudah diperbolehkan masuk ke Bali tanpa melakukan karantina, dengan beberapa persyaratan. Hal ini juga sudah ditetapkan oleh pemerintah melalui arahan Presiden Joko Widodo.
"Sesuai arahan Presiden Joko Widodo, mulai 7 Maret 2022 uji coba bebas karantina ke Bali bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang telah vaksin lengkap dan booster akan dimulai," kata Wakil Menteri Kementerian Pariwisata Angela Tanoesoedibjo, dalam postingan akun instagram pribadinya, Senin (7/3/2022).
Dia mengingatkan kebijakan ini harus dilakukan dengan prinsip kehati-hatian, supaya tidak menyebabkan penyebaran Covid -19 semakin meluas. Sehingga protokol kesehatan harus terus dijaga ketat dalam masa relaksasi ini.
"Kami yakin dengan strategi kolaborasi seluruh pihak dalam menjalankan protokol kesehatan secara ketat di masa relaksasi bertahap ini," kata Angela.
Sebelumnya Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi membeberkan syarat bebas karantina bagi PPLN yang mau ke Bali:
1. PPLN yang datang harus menunjukkan pembayaran booking hotel yang sudah dibayar minimal 4 hari atau menunjukkan bukti domisili di Bali bagi WNI.
2. PPLN yang masuk harus sudah vaksinasi lengkap atau booster
3. PPLN melakukan entry PCR-test dan menunggu di kamar hotel hingga hasil test negatif keluar. Setelah negatif PPLN dapat bebas beraktivitas dengan prokes yang telah ditetapkan
4. PPLN kembali melakukan PCR-test di hari ke-3 di hotel masing-masing
5. Event internasional yang akan dilakukan di Bali selama masa uji coba tanpa karantina ini akan menerapkan ketentuan test antigen tiap hari terhadap peserta tanpa terkecuali
6. Selain itu, akan dilakukan Pencabutan kewajiban adanya sponsor/penjamin untuk permintaan e-visa turis karena dinilai memberatkan wisatawan asing yang akan masuk
7. Target 14 Maret 2022, dapat kita percepat 1 minggu jika dalam evaluasi minggu depan, tren kasus menunjukkan hasil yang membaik.
Sementara itu, untuk PPLN yang masuk ke wilayah Indonesia selain Bali akan diberlakukan karantina lebih sebentar yakni cukup 3 hari saja mulai 1 Maret 2022 kemarin. Namun aturan ini berlaku bagi PPLN yang sudah vaksin lengkap dan juga booster.
Lanjutnya, jika semua proses ini berjalan lancar maka pembebasan karantina bagi PPLN tidak hanya berlaku di Bali namun untuk seluruh wilayah Indonesia.
(dce/dce) Next Article Syarat Turis Asing ke Bali: Punya Asuransi Rp 1,4 Miliar