²©²ÊÍøÕ¾

Ribuan Perusahaan Bayar THR Terlambat, yang Raksasa Juga?

Ferry Sandi, ²©²ÊÍøÕ¾
28 April 2022 08:10
Duh, Masih Ada Perusahaan Belum Bayar THR Karyawan
Foto: Duh, Masih Ada Perusahaan Belum Bayar THR Karyawan

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Kementerian Ketenagakerjaan melaporkan setidaknya muncul ribuan laporan pengaduan keterlambatan pembayaran THR selama periode 8-26 April 2022. Hal ini menimbulkan pertanyaan, perusahaan mana yang dimaksud.

"Anggota FSBMM dari industri makanan dan minuman, mayoritas multinational company. Nestle, Unilever, Danone, Coca cola," kata Presiden Federasi Serikat Buruh Makanan dan Minuman (FSBMM), Dwi Haryoto kepada ²©²ÊÍøÕ¾, Rabu (27/4/22).

"Alhamdulillah di kita keterlambatan nggak ada. Sampai hari ini belum ada laporan, seperti tahun-tahun sebelumnya tidak ada laporan terkait keterlambatan. Biasanya beberapa anggota kita ada yang tiga Minggu sebelum lebaran udah cair, ada yang dua Minggu, ada yang satu Minggu. Yang satu minggu jarang," lanjutnya.

Anggota Serikat Pekerja tersebut umumnya memang berasal dari perusahaan makanan dan minuman besar dengan investasi yang juga besar. Ia menerangkan bahwa keterlambatan THR tidak pernah terjadi selama pandemi, mulai dari 2020 hingga 2022 ini. Namun, ia tidak bisa mengontrol perusahaan yang belum bergabung ke serikat pekerjanya.

"Mayora belum gabung, Morinaga, Nutricia udah, Nestle sekarang sudah dibeli Djarum group, Aqua beberapa area," sebut Dwi.

Hingga kini, ada indikasi banyak perusahaan tidak mengikuti aturan pemerintah. Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan, Rabu (27/4/2022), pemerintah telah menerima sebanyak 4.058 laporan yang mencakup 2.230 konsultasi online dan 1.828 pengaduan THR secara online.

"Untuk laporan konsultasi yang masih dalam proses, 100% akan kami selesaikan," kata Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi dalam keterangan resmi, Rabu (27/4/2022).

Anwar menegaskan, bahwa laporan pengaduan pekerja akan ditindaklanjuti pos oleh pengawas ketenagakerjaan terutama yang berkaitan dengan pengaduan keterlambatan pembayaran THR dengan melakukan pemeriksaan ke perusahaan terkait.

"Pemeriksaan ke perusahaan yang ditindaklanjuti dengan pemberian nota pemeriksaan satu orang dengan jangka waktu tujuh hari untuk melaksanakan pembayaran THR kepada pekerja," kata Anwar


(dce/dce) Next Article Runyam! Ada Perusahaan Besar Enggan Bayar THR Pekerja Kontrak

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular