²©²ÊÍøÕ¾

Astaga...Ternyata Dunkin Donuts Tak Bayar THR 2 Tahun

Ferry Sandi, ²©²ÊÍøÕ¾
18 May 2022 15:20
Serikat Pekerja Dunkin' Donuts beredemo menuntut pembayaran upah dan tunjangan hari raya (THR) (ist)
Foto: Serikat Pekerja Dunkin' Donuts beredemo menuntut pembayaran upah dan tunjangan hari raya (THR) (ist)

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Kalangan buruh menyebut Dunkin Donuts melalui PT Dunkindo Lestari belum membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2021 dan 2022. Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) Mirah Sumirat pun melaporkan kasus ini ke Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah.

"ASPEK Indonesia meminta perhatian Ibu Ida Fauziah, Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, untuk menindaklanjuti dan menindak tegas Manajemen Dunkin' Donuts," tulis Mirah dalam keterangan resmi.

Ia menegaskan, ASPEK Indonesia juga menyerukan gerakan "Boikot Dunkin' Donuts!" karena manajemen Dunkin' Donuts telah melakukan tindakan sewenang-wenang terhadap pekerjanya. Para pekerja tersebut adalah 35 orang pengurus dan anggota SP KINTARI, yang status hubungan kerjanya adalah pekerja tetap, berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

Berdasarkan penuturan ASPEK, sejak bulan Mei 2020, manajemen Dunkin' Donuts, hanya melalui memo internal, secara sepihak telah merumahkan pekerja tanpa kepastian batas waktu dan menghentikan secara sepihak hak atas upah/gaji pekerja sampai dengan hari ini, termasuk Tunjangan Hari Raya.

Faktanya para pekerja secara sah masih terikat hubungan kerja dan tidak bekerja disebabkan mengikuti instruksi dari manajemen Dunkin' Donuts untuk dirumahkan dan tidak bekerja.

Kemudian THR tahun 2020 yang seharusnya diterima oleh pekerja maksimal 7 hari sebelum datangnya Hari Raya Idul Fitri tahun 2020, telah ditunda secara sepihak dan baru dibayarkan pada bulan Maret 2021.

Melalui upaya mediasi di Kementerian Ketenagakerjaan RI, akhirnya manajemen Dunkin' Donuts, pada bulan Maret 2021, baru membayarkan THR tahun 2020, namun tidak mau membayar denda keterlambatan THR kepada para pekerja.

Dimana Mediator Kementerian Ketenagakerjaan RI telah menerbitkan Surat Anjuran, diantaranya berbunyi:

(1). Agar pengusaha PT Dunkindo Lestari membayar denda keterlambatan THR kepada para pekerja Sdr. Adi Darmawan dkk (92 orang pekerja) sebesar 5% dari total THR Keagamaan yang harus dibayar oleh pengusaha untuk selanjutnya dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja/buruh.

(4) Agar pengusaha PT. Dunkindo Lestari menempatkan kembali para pekerja Sdr. Adi Darmawan dkk (92 orang pekerja) yang dirumahkan untuk aktif kembali bekerja di lokasi kerja yang masih beroperasi tanpa persyaratan pelatihan dan lulus pelatihan yang diadakan pengusaha.

(5) Agar pekerja menerima penempatan yang dilakukan oleh pengusaha PT. Dunkindo Lestari untuk aktif kembali bekerja di lokasi kerja yang masih beroperasi tanpa persyaratan pelatihan dan lulus pelatihan yang diadakan pihak pengusaha.

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI No 6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, Pasal 10 ayat (1), pengusaha yang terlambat membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh dikenai denda sebesar 5% dari total THR Keagamaan yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar.

Sementara itu THR tahun 2021 dan 2022, sampai saat ini diklaim belum dibayarkan oleh manajemen Dunkin' Donuts. Padahal berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, dinyatakan bahwa pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban pengusaha sebagai upaya memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaannya.

Mirah Sumirat mendesak Menteri Ketenagakerjaan, memberikan sanksi tegas kepada manajemen Dunkin' Donuts atas ketidakpatuhan dalam pembayaran THR, baik sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha.

"Faktanya sampai hari ini Dunkin' Donuts masih beroperasi dan memiliki cabang/branch yang tersebar di berbagai wilayah. Namun manajemen Dunkin' Donuts tidak pernah menunjukkan iktikad baik untuk mempekerjakan kembali para pekerja yang dirumahkan. Serta tidak memiliki iktikad baik untuk membayar hak atas upah/gaji dan THR pekerja yang selama 2 tahun sampai dengan hari ini, tidak dibayarkan oleh manajemen Dunkin' Donuts," sebut Mirah.

Respons Perusahaan

²©²ÊÍøÕ¾ coba mengonfirmasi kasus ini kepada Manajer HRD Dunkin' Donuts  Junaidi. Dia mengungkapkan adanya THR sejumlah karyawan yang belum dibayarkan oleh perusahaan. 

"Ada sekitar 35 orang yang belum dibayar, karena sedang verifikasi data berdasarkan data yang diberikan oleh perwakilan serikat pekerja," kata Junaidi kepada ²©²ÊÍøÕ¾Â Indonesia, Rabu (18/5/2022).


(dce/dce) Next Article Ribuan Perusahaan Bayar THR Terlambat, yang Raksasa Juga?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular