
Dunkin Donuts Nunggak THR Gegara Pandemi, Begini Ceritanya

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Manajemen Dunkin Donuts akhirnya buka suara perihal kisruh tunggakan pembayaran tunjangan hari raya (THR) pada beberapa pegawainya. Manajemen mengakui bahwa belum membayar THR 35 orang pegawainya, namun mereka mengindikasikan hanya memiliki kewajiban untuk membayar selama kewajiban THR di 2021.
"2021 karena mereka sebetulnya status dirumahkan. Waktu dirumahkan dari 2020 sekitar Mei itu udah dibayarkan 2020, 2021 harusnya ada komunikasi, sampai 2022 mereka nggak komunikasi. Saya itikad baik, saya kirimin surat, ada yang respons, akhiran mereka kirimin data kan kita butuh waktu untuk verifikasi bener nggak karyawan kita," kata Manajer HRD PT. Dunkindo Lestari Junaidi kepada ²©²ÊÍøÕ¾, Rabu (18/5/22).
Ia mengklaim bahwa perusahaan sudah mencoba berkomunikasi dengan pekerja. Namun, sebagian pekerja yang berada di bawah Serikat disebut kurang meresponsnya. Dari 92 orang pegawai yang terlibat, Sebagian besar sudah terselesaikan dengan kompensasi. Namun, sebanyak 31 orang tidak terima. Akhirnya mereka membawa kasus ini ke pengadilan hubungan industrial.
"Kita juga lagi proses di pengadilan yang 31 orang. Jadi ada 31 orang nuntut dipekerjakan kembali, mereka gimana tata Kramanya. Harusnya bisa komunikasi yang baik dengan kita kan, tapi mereka kan masalah THR dikomunikasikan ke media massa," sebut Junaidi.
Dampak lain dari penyelesaian di pengadilan tentu membutuhkan waktu lebih banyak. Para pekerja dan manajemen pun harus siap dengan kondisi itu.
"Kita jalin hubungan, ini yang saya bilang kalau komunikasi, masalah terselesaikan. Kalo nggak komunikasi, nggak nemu titik temu, jadi semua berprasangka, itu yang kita hindarkan. Mereka kalau bisa komunikasi dengan saya face to face, kita cari titik temu lah daripada buang waktu di Pengadilan. Tapi itu tergantung mereka dan Serikat dan pribadi mereka gimana. Kita sih kedepankan solusi. Tapi itu ada campur tangan serikat, banyak pihak di luar perusahaan yang mungkin 'berkepentingan' juga," sebut Junaidi.
Lebih lanjut, Ia berjanji perusahaan bakal membayar kewajibannya. Namun, perlu waktu untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Pasalnya, perusahaan pun terdampak pandemi Covid-19.
"Kita terdampak covid, cuma teman-teman ngga sabar gimana caranya," ujar Junaidi.
Sebelumnya, kalangan buruh menyebut Dunkin Donuts melalui PT Dunkindo Lestari belum membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2021 dan 2022. Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) Mirah Sumirat pun melaporkan kasus ini ke Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah.
Berdasarkan penuturan ASPEK, Sejak bulan Mei 2020, manajemen Dunkin' Donuts, hanya melalui memo internal, secara sepihak telah merumahkan pekerja tanpa kepastian batas waktu dan menghentikan secara sepihak hak atas upah/gaji pekerja sampai dengan hari ini, termasuk Tunjangan Hari Raya. Faktanya para pekerja secara sah masih terikat hubungan kerja dan tidak bekerjanya disebabkan mengikuti instruksi dari manajemen Dunkin' Donuts untuk dirumahkan dan tidak bekerja.
Lebih lanjut, Aspek juga menuturkan THR tahun 2021 dan 2022, sampai saat ini belum dibayarkan oleh manajemen Dunkin' Donuts. Padahal berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, dinyatakan bahwa pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban pengusaha sebagai upaya memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaannya.
(hoi/hoi)