²©²ÊÍøÕ¾

DPR Selesaikan 126 UU Dalam 5 Tahun

M Rosseno Aji Nugroho, ²©²ÊÍøÕ¾
16 August 2024 14:01
Ketua DPR membuka Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR RI-DPD RI di gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Jumat (16/8/2024). (Tangkapan Layar Youtube DPR RI)
Foto: Ketua DPR membuka Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR RI-DPD RI di gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Jumat (16/8/2024). (Tangkapan Layar Youtube DPR RI)

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani mengungkapkan kinerja para anggota dewan periode 2019-2024 dalam menerbitkan Undang-Undang saat berpidato dalam Sidang Paripurna ke-1 DPR Tahun Sidang 2024-2025.

Ia mengatakan, hingga saat ini, DPR telah menyelesaikan penerbitan 126 Undang-Undang yang telah selesai dibahas DPR RI bersama
Pemerintah melalui Alat Kelengkapan DPR RI, yakni Komisi I-Komisi XI DPR serta badan lainnya.

"Pada kesempatan ini, kami sampaikan kinerja pembentukan Undang-Undang periode keanggotaan DPR RI hingga saat ini, yaitu terdapat 126 Undang-Undang yang telah selesai dibahas," ucap Puan di Gedung Parlemen, Jakarta, Jumat (16/8/2024).

Adapun rincian dari UU yang selesai per Komisi itu sebagai berikut:

Komisi 1: 8 Undang-Undang
Komisi 2: 80 Undang-Undang
Komisi 3: 5 Undang-Undang
Komisi 4: 1 Undang-Undang
Komisi 5: 1 Undang-Undang
Komisi 6: 5 Undang-Undang
Komisi 7: 1 Undang-Undang
Komisi 8: 1 Undang-Undang
Komisi 9: 1 Undang-Undang
Komisi 10: 4 Undang-Undang
Komisi 11: 5 Undang-Undang
Badan Legislasi: 9 Undang-Undang
Badan Anggaran: 1 Undang-Undang, selain Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Panitia Khusus DPR RI: 4 Undang-Undang

Puan mengatakan, pada masa Persidangan ini, DPR RI bersama Pemerintah dan DPD RI akan memfokuskan pada pembahasan terhadap 17 RUU yang masih berada pada tahap Pembicaraan Tingkat I.

Salah satu agenda pembentukan Undang-Undang yang sangat strategis dan saat ini sedang dalam pembicaraan tingkat I, adalah Undang Undang tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Periode Tahun 2025-2045.

Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Periode Tahun 2005-2025, diatur oleh Undang Undang Nomor 17 Tahun 2007. Untuk periode selanjutnya, akan dibentuk Undang-Undang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025- 2045.

"Keberadaan Undang-Undang ini ke depan, perlu dioptimalkan dalam memberikan arah dan prioritas pembangunan nasional secara menyeluruh, terencana dan berkelanjutan," ucap Puan.


(arj/mij) Next Article Ketua DPR Sering ke LN, Megawati Ingin Tukar Jabatan Sama Puan

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular