²©²ÊÍøÕ¾

Beri Santunan Korban Kecelakaan Jadi Tugas Jasa Raharja

Khoirul Anam, ²©²ÊÍøÕ¾
23 July 2022 09:59
Jasa Raharja
Foto: dok Jasa Raharja

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Jasa Raharja terus berkoordinasi guna memberikan pelayanan kepada korban maupun ahli waris korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Raya Alternatif Transyogi Cibubur, Kelurahan Jatirangga, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi.

Dalam kecelakaan yang melibatkan truk tangki BBM di Cibubur tersebut, sebanyak 10 korban meninggal dan 5 korban luka-luka.

Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana mengatakan Jasa Raharja diberikan amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas melalui Undang-Undang No. 33 dan 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan.

"Adapun besaran santunan yang diberikan telah diatur berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI No.15 dan No.16 Tahun 2017," kata dia dikutip dari keterangan tertulis, Sabtu (23/7/2022).

Dia menjelaskan besaran santunan untuk korban meninggal dunia sebesar Rp 50 juta yang akan diserahkan kepada ahli waris yang sah. Sementara untuk korban luka-luka dijamin biaya perawatan oleh Jasa Raharja sampai dengan maksimal Rp20 juta.

"Kami segenap keluarga besar Jasa Raharja menyampaikan bela sungkawa. Semoga keluarga diberikan ketabahan menghadapi musibah ini," ungkapnya.

Sebagai informasi, kecelakaan lalu lintas yang merenggut banyak korban jiwa tersebut terjadi di Jalan Raya Alternatif Transyogi Cibubur, tepatnya di depan CBD, RT. 01 RW. 01, Kelurahan Jatirangga, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, pada Senin (18/7) sekira pukul 15.55 WIB. Musibah itu melibatkan truk tangki Pertamina yang diduga mengalami rem blong di jalan menurun.

Dalam kejadian itu, sopir tak bisa mengendalikan kendaraannya dan menabrak dua mobil serta sejumlah sepeda motor.

Setelah mendapat informasi kecelakaan, petugas Jasa Raharja langsung bergerak ke tempat kejadian perkara (TKP) guna melakukan pendataan para korban. Dengan demikian, diharapkan santunan sebagai hak korban maupun ahli waris dapat diproses dan diserahkan secepat mungkin.


(dpu/dpu) Next Article Jasa Raharja Santuni Keluarga Bocah Kembar Korban Tabrakan

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular