
Mega Skandal Korupsi Malaysia Dimulai Lagi, Ada Fakta Baru?

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia, Najib Razak, memulai upaya terakhirnya dalam kasus korupsi terbesar di Negeri Jiran pada Senin (15/8/2022).
Melansir Reuters, Najib sebelumnya terjerat skandal keuangan US$4,5 miliar atau lebih dari Rp66 triliun melalui lembaga 1Malaysia Development Berhad (1MDB) yang ia dirikan pada tahun 2009 silam.
Pengadilan tertinggi negara itu telah menjadwalkan sidang hingga 26 Agustus untuk mendengar banding Najib atas vonis pelanggaran pidana kepercayaan, penyalahgunaan kekuasaan dan pencucian uang dalam dugaan korupsi 1MDB.
Setidaknya enam negara telah meluncurkan penyelidikan terhadap 1MDB, skandal global yang melibatkan pejabat tingkat tinggi dan lembaga keuangan utama. Jaksa mengatakan lebih dari US$1 miliar (Rp14,7 triliun) dana 1MDB masuk ke rekening pribadi Najib.
Mantan PM berusia 69 tahun ini mengaku tidak bersalah atas puluhan tuduhan, dan telah dijatuhi hukuman pada Juli 2020 dalam beberapa persidangan pertama hingga 12 tahun penjara dan denda US$ 50 juta.
Najib dijatuhi hukuman karena diketahui secara ilegal menerima sekitar US$ 10 juta dari SRC International, mantan unit 1MDB. Hukuman itu diperkuat oleh pengadilan banding tahun lalu.
Selain mengajukan banding atas putusan itu, Najib meminta Pengadilan Federal untuk memperkenalkan bukti baru untuk membatalkan persidangan. Tak hanya itu, ia juga menuduh hakim pengadilan memiliki konflik kepentingan, menurut dokumen yang diajukan menjelang sidang Senin.
Najib, yang terpilih pada 2018, telah bebas dengan jaminan sambil menunggu banding. Jika putusan ditegakkan, dia kemungkinan akan segera memulai hukumannya, menurut seorang jaksa. Diketahui hukum Malaysia mengizinkan peninjauan kembali keputusan Pengadilan Federal, tetapi permohonan semacam itu jarang berhasil.
Seruan itu datang menjelang pemilihan nasional yang diperkirakan akan diadakan sebelum batas waktu September 2023 mendatang.
Sementara tetap menjadi tokoh populer dan anggota parlemen aktif, Najib dilarang ikut pemilu kecuali bandingnya atas kasus tersebut dibatalkan atau dia menerima pengampunan kerajaan.
(tfa/sef) Next Article Tok! Banding Najib Razak di Kasus Megakorupsi 1MDB Ditolak