²©²ÊÍøÕ¾

Siap-siap Tambang Ilegal, Akan Ada Unit Hukum Baru!

Verda Nano Setiawan, ²©²ÊÍøÕ¾
Selasa, 23/08/2022 16:25 WIB
Foto: Tambang Emas Ilegal di Sulteng Longsor. (AP/M. Taufan)

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Kementerian Energi dan Sumber Daya mineral (ESDM) berencana membuat unit hukum baru khusu dalam nenagnagu penegakan hukym dalam kegiatan pertambangan yang terbukti melakukan penyimpangan.

Saat ini, pengawasan atas pengelolaan sumber daya energi dan sumber daya mineral dalam bentuk pengamanan dan penegakan hukum di Kementerian ESDM dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

"Berkaitan penegakan hukum dan memperkuat PPNS dalam melaksanakan kegiatan penegakan hukum (Gakum) di sektor ESDM ditambah lagi dengan rekomendasi dari Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, bahwa keberadaan unit penegakan hukum di sektor ESDM adalah suatu keniscayaan," ujar Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Rida Mulyana dikutip dari keterangan tertulis, Selasa (23/8/2022).


Menurut Rida pembentukan struktur baru yang menangani penegakan hukum sektor energi dan sumber daya mineral ini dipandang perlu semata-mata untuk kepentingan negara. "Antara lain untuk penerimaan negara bukan pajak yang lebih baik," lanjut Rida.

Anggota Komisi VII DPR RI Adian Napitupulu juga memandang perlu pembentukan unit khusus di Kementerian ESDM yang menangani penegakan hukum. Pasalnya, pada kegiatan pertambangan seringkali terjadi pelanggaran hukum dalam pelaksanaanya.

"Kenapa tidak kita buat saja unit Gakum di Kementerian ESDM. Ada 2.700 tambang ilegal, ada sekitar seribu yang dicabut izinnya karena pelanggaran, yang beroperasi mungkin sekitar 300 lagi. Lalu ada ribuan tambang lagi yang legal dan yang ilegal dan kita tidak punya Ditjen Gakum itu menurut saya bukan saja pembiaran, itu seperti persetujuan terhadap seluruh pelanggaran," ujar Adian.

Untuk itu, Adian meminta agar segera dibentuk unit baru tersebut, karena jika terlambat sudah tidak akan tersisa lagi sumber daya alam yang perlu diawasi. Menurutnya sumber daya alam di Kementerian ESDM merupakan sumber daya alam yang potensial habis kecuali energi yang terbarukan.

"Bahwa kemudian nanti akan ada aturan main bagaimana proses penindakannya bagaimana, itu tinggal diatur pasal-pasal. Secara prinsip kita setuju, kalau perlu dibentuk saja segera, karena menurut saya ini sangat penting," sambung Adian.

Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM M. Idris F. Sihite mengatakan bahwa dalam rapat bersama DPR sering diungkapkan agar Kementerian ESDM segera membentuk unit yang khusus melaksanakan penegakan hukum.

"Karena angkanya sudah sangat masif dan dari sisi penerimaan negara dirasakan semakin berkurang baik di sektor minyak dan gas bumi maupun di sektor mineral dan batubara (minerba)," ujar Idris.

Khusus untuk minerba, lanjut Idris, angkanya semakin lama semakin tinggi. Rekomendasi pembentukan unit penegakan hukum juga datang dari ORI dan KPK.

"Setelah kita pertimbangkan dan mendapatkan masukkan Menko Polhukam, dari Komisi VII DPR RI, ORI dan KPK mempertegas ini urgent untuk pembentukan Unit Eselon I atau unit yang khusus menangani penegakan hukum," jelas Idris.


(pgr/pgr)

e:banner stickystaticbanner -->