
Mau Bantuan Subsidi Upah 2022? Ini Syaratnya

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ -Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan akan memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2022 kepada pekerja atau buruh.
Adapun untuk memperlancar rencana tersebut, Pemerintah menunjuk BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) sebagai partner dalam menyediakan data pekerja untuk dijadikan dasar penentuan calon penerima BSU tahun 2022 kepada pekerja atau buruh.
"Baru saja kita melaksanakan launching penyerahan data dari BPJS Ketenagakerjaan sekaligus tadi ada penandatangan perjanjian kerja bersama bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/ upah bagi para pekerja atau buruh tahun 2022 bersama Bank- Bank Himbara, Bank Syariah Indonesia dan PT Pos Indonesia," jelas Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Selasa (6/9/2022).
Syarat dan kriteria penerima BSU tahun 2022 diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 yang berisi pedoman pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/ upah bagi pekerja atau buruh.
"Di situ disebutkan syaratnya, warga negara Indonesia dibuktikan dengan kepemilikan NIK, kemudian peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan - BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli tahun 2022, mempunyai gaji atau upah paling banyak Rp 3,5 juta atau senilai Upah Minimum Provinsi/ Kabupaten/ Kota. Pemberian ini berlaku secara nasional dikecualikan bagi PNS, TNI dan Polri," tambahnya.
Menaker Ida berharap pemberian BSU ini dapat tepat sasaran dan dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat secara luas khususnya pekerja atau buruh guna mempertahankan daya beli dan memenuhi kebutuhan hidup akibat dari kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).
Sementara itu, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah atas kepercayaan yang diberikan kepada BPJAMSOSTEK dalam hal menyediakan data pekerja Indonesia.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah atas kepercayaan yang diberikan. BPJAMSOSTEK siap mendukung penuh kebijakan ini, dan kami telah mempersiapkan data secara komprehensif sesuai dengan kriteria teknis atau regulasi BSU," ucap Anggoro.
Diketahui jumlah data pekerja calon penerima BSU yang diserahkan pada tahap pertama ini sejumlah 5.099.915, data tersebut kemudian oleh Kemnaker akan dilakukan check and skrining ulang serta pemadanan data terhadap bantuan pemerintah yang lain seperti bantuan Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, dan lain-lain.
"Bantuan Subsidi Upah ini merupakan salah satu nilai tambah bagi pekerja yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJAMSOSTEK hingga bulan Juli 2022, tentu saja selain 5 program yang kami selenggarakan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), tambah Anggoro.
Anggoro juga mengapresiasi pemberi kerja atau badan usaha yang sudah mendaftarkan tenaga kerjanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dirinya juga mengajak kepada pekerja yang belum terdaftar menjadi peserta BPJAMSOSTEK untuk segera memastikan dirinya terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Untuk itu kami menghimbau kepada perusahaan/ pemberi kerja untuk selalu memastikan semua pekerjanya telah terdaftar, melaporkan gaji/ upah dengan benar dan yang terakhir tidak menunggak pembayaran iuran program BPJAMSOSTEK," pungkas Anggoro.
(dpu/dpu) Next Article BLT Rp 1 Juta dari Jokowi Siap Cair, Simak Cara Cek Namamu
