²©²ÊÍøÕ¾

Tak Ada Biaya! Ini Cara & Syarat Dapatkan Paspor Desain Baru

Tim Redaksi, ²©²ÊÍøÕ¾
07 October 2022 14:50
Paspor RI (Tangkapan Layar Imigrasi.go.id)
Foto: Paspor RI (Tangkapan Layar Imigrasi.go.id)

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Direktorat Jenderal Imigrasi memastikan akan memberikan layanan bebas biaya alias gratis untuk pengesahan tanda tangan di halaman endorsement paspor.

Pengesahan ini juga dapat dilakukan oleh pemegang paspor secara umum, tidak terbatas pada pemohon yang ingin mengajukan visa Jerman, mengingat negara tersebut sudah menerima desain paspor baru Indonesia.

Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Amran Aris mengemukakan pengesahan tanda tangan pada halaman endorsement paspor bisa dilakukan di kantor imigrasi, UKK, ULP, unit layanan lain, dan bandara di seluruh Indonesia.

"Serta di KBRI/KJRI bagi WNI yang berada di luar negeri secara walk-in. Pengesahan dilakukan oleh kepala kantor imigrasi ataupun pejabat lain yang ditugaskan," kata Amran.

Berikut prosedur dan persyaratan pengajuan pengesahan (endorsement) untuk paspor RI tanpa kolom tanda tangan:

1. Datang secara langsung ke kantor imigrasi atau kantor Perwakilan RI


2. Mengambil nomor antrean


3. Melampirkan dokumen persyaratan (KTP dan paspor, asli dan fotokopi) kepada petugas


4. Petugas melakukan pencatatan tanda tangan pada halaman endorsement paspor


5. Pemohon melakukan tanda tangan pada halaman endorsement


6. Tanda tangan pejabat yang berwenang


7. Penyerahan paspor kepada pemohon dengan menunjukkan KTP asli kepada petugas


(cha/cha) Next Article Good News! Masa Berlaku Paspor RI Diperpanjang Jadi 10 Tahun

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular