
Wah, Ekonom Ini Desak Upah Buruh Naik 11%

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Pembahasan penetapan upah minimum buruh untuk tahun 2023 masih berlangsung. Rencananya, pengumuman upah untuk tahun 2023 dirilis paling akhir pada 21 November 2022 untuk upah minimum provinsi (UMP) dan 30 November 2022 untuk upah minimum kota/ kabupaten (UMK).
Buruh sendiri menuntut kenaikan 13% untuk upah tahun 2023.
Sementara pengusaha menyatakan, hal itu terlalu memberatkan terutama dengan efek domino kondisi global saat ini. Dan, akan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No 36/2021 tentang Pengupahan.
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah sendiri sudah memberi sinyal, upah minimum tahun 2023 akan lebih tinggi dibandingkan tahun 2022. Dengan mempertimbangkan data pertumbuhan ekonomi dan inflasi Indonesia saat ini.
Di mana, Badan Pusat Statistik (BPS) merilis, pertumbuhan ekonomi Indonesia di kuartal-III tahun 2022 tumbuh 5,72% secara tahunan (year on year/ yoy). Dan, inflasi tahunan di bulan Oktober 2022 mencapai 5,71%.
Karena itu, Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengusulkan, upah buruh tahun 2023 seharusnya naik 11%.
Menurut Bhima, Indonesia sudah saatnya tak lagi mengandalkan rezim upah murah. Sebab, kata dia, data empiris membuktikan, upah tinggi tidak memicu kenaikan pengangguran.
"Secara empiris, kenaikan upah minimum seperti yang ditunjukkan oleh teori peraih Nobel, David Card, tidak berkorelasi dengan menurunnya kesempatan kerja," kata Bhima kepada ²©²ÊÍøÕ¾, Rabu (9/11/2022).
"Jadi dengan naikkan UMP (upah minimum provinsi), alih-alih pengangguran naik seperti yang ditakutkan pelaku usaha dan pemerintah, justru menjadi stimulus. Kalau pendapatan masyarakat naik, uang yang akan dibelanjakan juga semakin besar," tambah dia.
Dengan begitu, ujar dia, pengusaha akan diuntungkan gairah belanja masyarakat. Karena omzet penjualan pengusaha akan naik.
"Segera lakukan kenaikan upah di atas pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Atau minimal 11% tahun depan untuk dorong belanja domestik dan ujungnya membuka lapangan kerja baru," kata Bhima.
"Kenaikan 11% adalah ideal, mempertimbangkan data inflasi dan pertumbuhan terakhir," ujarnya.
Bhima mengatakan, sesuai keputusan MK terkait pengupahan dalam Undang-undang Cipta Kerja dan turunannya PP No 36/2021 dianggap inkonstitusional bersyarat, formula penghitungan upah minimum bisa menggunakan kata 'dan', bukan 'atau' seperti pada PP NO 36/2021. Dan, dikembalikan kembali ke PP No 78/2015.
Usulan Bhima ini memang masih lebih rendah dibandingkan tuntutan buruh agar upah minimum naik 13%.
Namun kemudian, baik pengusaha dan buruh memprediksi, kenaikan upah tahun 2023 kemungkinan hanya 1-2%.
(dce/dce) Next Article Buruh Tuntut Upah Naik 13%, Pengusaha Tekstil 'Nangis'