²©²ÊÍøÕ¾

Pengumuman! Ini 7 Provinsi dengan Kenaikan UMP 2023 Tertinggi

Martyasari Rizky, ²©²ÊÍøÕ¾
28 November 2022 19:21
Workers assemble electronic cigarettes on a production line at the Ruyan factory in Tianjin, China, Thursday, Feb. 19, 2009. The battery-powered products, which resemble real cigarettes but produce a fine nicotine mist, which is absorbed quickly and directly by the lungs, are gaining ground in America and Europe, and have even made a dent in China, home to 350 million smokers - the world's biggest tobacco market.  (AP Photo/Greg Baker)
Foto: Ilustrasi Pekerja Pabrik (AP Photo/Greg Baker)

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Hari ini, Senin (28/11/2022), batas bagi para Gubernur di seluruh provinsi Indonesia harus menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2023. Hal itu ditetapkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

DI mana, perhitungan UMP 2023 yang sedianya menggunakan PP Nomor 36 Tahun 2021 sesuai UU Cipta Kerja diganti dengan Permenaker No 18/2022. Berdasarkan formula baru, telah ditetapkan kenaikan maksimal 10% dengan perhitungan mencakup variabel inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan variabel α (alfa).

Dengan alfa yang ditetapkan bervariasi oleh masing-masing provinsi, besaran kenaikan UMP juga beragam antara 5-9%.

Berikut 7 Provinsi dengan Kenaikan UMP 2023 di Atas 7%:

1. Jambi
Pemprov Jambi menetapkan UMP Jambi tahun 2023 naik menjadi sebesar Rp2.943.000. Angka ini naik 9,04% atau setara Rp 244.000 dari besaran UMP tahun 2022 sebesar Rp 2.698.940.

2. Riau
Pemerintah Provinsi Riau telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2023 naik 8,61% atau naik sebesar Rp 253.010, menjadi Rp3.191.662 UMP Riau tahun 2023, di mana sebelumnya tahun 2022 sebesar Rp 2.938.564.

3. Sumatera Selatan
Pemprov Sumateran Selatan (Sumsel) menetapkan UMP Sumsel Tahun 2023 naik menjadi sebesar Rp 3.404.177. Angka ini naik 8,26% atau sebesar Rp 259.731 dari UMP tahun 2022 yang sebesar Rp 3.144.446.

4. Jawa Tengah
Gubernur Ganjar Pranowo mengumumkan UMP Jawa Tengah tahun 2023 sebesar Rp1.958.169,69. UMP Jateng naik 8,01% atau Rp 145.234,26 dibandingkan UMP Jawa Tengah 2022 yang tercatat Rp 1.812.935.

5. Jawa Barat
Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil resmi memutuskan UMP Jabar tahun 2023 naik menjadi sebesar Rp 1.986.670,17. Angka ini naik 7,88% atau sebesar Rp 145.183 dari UMP tahun 2022 sebesar Rp 1.841.487.

6. Bali
Pemerintah Provinsi Bali menetapkan UMP Bali Tahun 2023 menjadi sebesar Rp 2.713.672. Angka ini naik 7,81% atau Rp 196.701, dari UMP tahun 2022 sebesar Rp 2.516.971.

7. Jawa Timur
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur menetapkan UMP 2023 menjadi sebesar Rp 2.040.244. Angka tersebut naik 7,8% atau Rp 148.677 dari UMP tahun 2022 sebesar Rp 1.891.567.


(dce) Next Article Buruh Tuntut Upah Naik 13%, Pengusaha Tekstil 'Nangis'

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular