Para Gubernur Umumkan Kenaikan UMP, Cek (Lagi) Rumusnya!

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Sejumlah gubernur telah mengumumkan besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun depan. Seperti diketahui, batas maksimal yang ditetapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah adalah 10%.
Provinsi Jawa Timur menetapkan sebesar 7,86% dan Jawa Tengah sebesar 8,01%, serta DKIÂ Jakarta sebesar 5,6%. Adapun, perhitungan kenaikan UMP ini merujuk pada PP 36/2021, formula perhitungan UMP mempertimbangkan sejumlah indikator ekonomi.
Upah juga dientukan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan. Terdapat pula perhitungan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan seperti paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah.
Formula perhitungannya adalah sebagai berikut:
Batas atas UM(t)= (Rata - rata konsumsi per kapita(t) x Rata - rata banyaknya ART(t))
               Rata - rata banyaknya ART bekerja pada setiap rumah tangga(t)
Penyesuaian nilai upah minimum juga menggunakan rentang nilai tertentu di antara batas atas dan batas bawah upah minimum pada wilayah yang bersangkutan.
Batas atas dihitung dengan mempertimbangkan rata-rata konsumsi per kapita, rata-rata banyaknya anggota rumah tangga, dan rata-rata banyaknya anggota rumah tangga bekerja pada setiap rumah tangga di wilayah tersebut.
![]() Infografis, Pemerintah Tetapkan Kenaikan Upah Minimum Maksimal 10% |
Nilai batas bawah upah minimum dihitung dari batas atas upah minimum dikalikan 50% atau Batas bawah UM(t)= Batas atas UM(t)x 50%.
Sementara itu, nilai pertumbuhan ekonomi atau inflasi yang digunakan merupakan nilai pertumbuhan ekonomi atau inflasi tingkat provinsi. Perhitungan UMP Indonesia sendiri sudah berevolusi sebanyak enam kali.
Periode 1969-1995, Indonesia menetapkan upah dengan merujuk pada Kebutuhan Fisik Minimum (KFM). KFM terbagi dalam lima kelompok kebutuhan hidup dan terdiri atas 47 jenis komoditas (komponen) kebutuhan fisik tenaga kerja, seperti makanan dan minuman dan bahan bakar.
Perhitungan upah kemudian berganti pada pada 1996.
Pada periode 1996-2005, dasar yang digunakan adalah Kebutuhan Hidup Minimum (KHM). KHM terdiri atas empat kelompok kebutuhan hidup dan terdiri atas 43 komoditas.
Pemerintah kemudian mengubah dasar yang digunakan pada 2006. Pada periode 2006 - 2012 dasar yang digunakan adalah Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang terdiri atas tujuh kelompok kebutuhan hidup dan meliputi 46 komoditas.
Jumlah komoditas sebagai penentu kehidupan layak tenaga kerja ditambah menjadi 60 jenis pada 2015. Daftar komoditas tersebut digunakan hingga 2015.
Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015, maka penentuan besaran upah minimum (UM) diubah dengan menggunakan formulasi inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Formula tersebut bertahan hingga 2020 sebelum aturan kenaikan UMP ditentukan berdasarkan PP 36/2021.
(haa/haa) Next Article 'Musim Panas Upah Buruh', Pengusaha: Semua Menderita